RAGAM – Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah memperingatkan perihal bahaya swafoto bersama dengan KTP-Elektronik, tentang adanya fenomena bisnis digital Non-Fungible Token (NFT).
Zudan menjelaskan, penjualan dan pengunggahan swafoto atau selfie dengan KTP elektronik, rentan pada tindak kejahatan.
“Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el sangat rentan, dengan adanya tindakan fraud atau penipuan atau kejahatan oleh ‘pemulung data’,” jelas Zudan dilansir Senin, 17 Januari 2022, via Fin.
Baca Juga:Smartphone Lipat Terbaru Dari Google, Saingi Zfold?Selesai Isolasi Mandiri 11 Hari! Ashanty Ucapkan: Alhamdulillah
Ketika sudah mengunggah foto data kependudukan, bisa dengan mudah disalahgunakan pelaku kejahatan.
Oleh sebab itu, Zudan memberikan himbauan untuk seluruh masyarakat agar lebih selektif memilih pihak-pihak yang bisa dipercaya ketika memberikan verifikasi dan validasi dokumen kependudukan.
“Pentingnya edukasi kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apa pun, (edukasi) itu sangat perlu dilakukan,” ujarnya.
Lihat Juga: Usai Viral Ghozali Everyday, NFT Jadi Tren Dan Diawasi Kemkominfo
Untuk diketahui, NFT ialah produk digital yang bisa dijual dan dibeli menggunakan teknologi blockchain.
NFT berfungsi seperti sertifikat digital yang menunjukkan kepemilikan atau otoritas pada suatu karya seni.
NFT dapat diperjualbelikan di pasar daring atau market place OpenSea, yang pertama kali didirikan oleh Devin Finzer dan Alex Atallah pada Maret 2020. (Jni)