KARAWANG-PT. Meidoh Indonesia dianggap membatalkan kerja sama secara sepihak dalam jasa pengangkutan dan pengelolaan limbah perusahaan oleh PT. Tenang Jaya Sejahtera (TJS). Buntutnya, PT Meidoh Indonesia digugat PT TJS atas kerugian immateril senilai Rp 50 miliar.
Kemudian, perkara ini berlanjut di meja hijau Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (18/1). Berdasarkan keterangan kuasa hukum PT TJS, Dede Thoyibah, selama delapan tahun ke belakang, PT Tenang Jaya Sejahtera merupakan perusahaan yang mengangkut dan mengelola limbah PT Meidoh Indonesia.
Namun, lanjutnya, pada 1 Desember 2021, PT Meidoh tiba-tiba membatalkan kerja sama dengan PT TJS. “Tanggal 1 Desember, kami tidak diizinkan mengangkut barang (limbah) karena kontraknya diputus sepihak,” jelasnya
Baca Juga:Arti Kode Buah Apel Impor, Teliti Sebelum MembeliDemi Buah Hati, Gading dan Gisel Akan Rujuk?
“Kami tunduk pada perjanjian, perjanjian ini sudah berjalan delapan tahun dan belum pernah diperbarui,” timpalnya.
Sementara, saat dikonfirmasi kuasa hukum PT Meidoh Indonesia Warno S. Singadilaga mengatakan, bakal menempuh jalan mediasi dengan PT TJS. “Kami sebagai kuasa hukum akan sharing dengan pihak direksi (PT Meidoh) terkait langkah berikutnya. Mudah-mudahan mediasi, itu hal yang terbaik. Kalau tidak, kemungkinan jalur hukum yang ditempuh,” katanya usai persidangan.(aef/sep)