PURWAKARTA-Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Purwakarta Denhas Mubarok bereaksi keras atas viralnya pernyataan Anggota komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan yang meminta Jaksa Agung memecat Kejati yang berbicara Bahasa Sunda saat rapat.
Menurut Denhas, sangat tidak elok membahas hal yang tidak substansial dan malah memperkeruh stabilitas nasional. “Ingat, pedoman bernegara ada di UUD 1945 pasal 32 ayat 2 bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional, termasuk Bahasa Sunda,” ujar Denhas kepada Pasundan Ekspres, Rabu (19/1).
Denhas juga tidak yakin jika dalam rapat itu berlangsung full menggunakan Bahasa Sunda. Dan kalau pun itu terjadi, lanjutnya, maka hormati sebagai dialektika keragaman bahasa. “Statement yang dilontarkan oleh saudara Arteria Dahlan itu justru mengandung nilai rasisme, dan itu sangat berbahaya,” kata Denhas.
Baca Juga:Daftar Jajanan Khas Jawa Barat Yang Harus Anda CicipiCara Cepat Memanjangkan Rambut Wanita agar Tampil Lebih Cantik
Orang sunda itu, khususnya Jawa Barat, terang Denhas, punya nilai luhur tentang keberagaman dan persaudaraan. “Yakni ‘someah ka semah, hade ka sasama, rengkuh ka saluhureun’. Buktinya banyak suku lain yang betah tinggal atau berada di Tatar Sunda,” ucapnya.
Untuk itu, atas nama DPD AMPI Kabupaten Purwakarta, pihaknya mendesak agar Arteria Dahlan segera mengucapkan permohonan maaf. “Kami beri waktu 3 x24 jam. Permohonan maaf itu disampaikan oleh yang bersangkutan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat,” ujarnya.(add/sep)