Oleh:
Nur Alifah, S.Pd
( Guru Geografi MAN 2 Tulungagung )
Pemulihan pendidikan harus dimulai dengan serius karena sama pentingnya dengan pemulihan ekonomi. Mulai semester dua ini pemerintah sudah mengijinkan pembelajaran dilakukan secara tatap muka 100%. Ibu Khofifah menjelaskan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam SKB empat menteri ada tiga kategori dalam pelaksanaan PTM. Kategori pertama, sebanyak 80 persen guru dan tenaga kependidikan (GTK) yang ada di sekolah harus disuntik vaksin dosis kedua.
Pada kategori itu, sekolah dapat melaksanakan PTM selama enam jam per hari. Dengan rincian, setiap mata pelajaran dilakukan dalam 45 menit, dengan waktu istirahat selama15 menit.
Di Jawa Timur yang masuk dalam kategori ini (kategori satu) ada 24 kabupaten/kota, termasuk di dalamnya adalah Kabupaten Tulungagung. Kategori kedua, capaian vaksinasi dosis kedua guru dan tenaga pendidik di sekolah antara 50-80 %. Capaian vaksinasi dosis kedua warga lansia berada antara 40-50 %. Kategori ketiga, capaian vaksin dosis kedua lansia di bawah 40 persen dan tidak boleh kurang dari 10 %. Kemudian capaian vaksinasi dosis kedua secara umum di bawah 50 %, tidak boleh kurang dari 40 persen. PTM tetap wajib setiap hari, selama empat jam, dengan pelajaran masing-masing 45 menit, dan hanya 50 % posisi di kelas boleh diisi.
Begitu hari pertama masuk, saya merasa terkejut dengan penampilan dan tingkah laku siswa, walau mereka sudah tingkat SMA tetapi tingkahnya masih seperti anak SMP. Rasa tanggung jawab sebagai pelajar masih jauh dari harapan, inikah akibat dari pembelajaran kemarin yang tidak maksimal, kita tidak bisa bertemu langsung dengan siswa.
Baca Juga:HUT Baznas Subang Ke-21, Dimeriahkan Khiatan Massal Dan Santunan Kepada Santri DhuafaMengharukan! Single Moms Cantik Ini Rela Jadi Driver Taksi Online Demi Anak-anaknya
Pada pertemuan pertama dalam pembelajaran perlu adanya kontrak belajar yang memuat kesepakatan kita tentang selama proses pembelajaran satu semester kedepan, sehingga anak akan tanggung jawab terhadap apa yang disepakati dalam kontrak belajar tersebut.
Penurunan keaktifan pada saat pembelajaran maupun dalam mengumpulkan tugas dapat dihindari. Penguatan karakter jujur, tanggung jawab dan religius dalam pendidikan juga harus dibangkitkan lagi. Sekolah merupakan lembaga pendidikan yang bertanggung jawab terhadap pembentukan karakter siswa. Maka dari itu, peran sekolah pada saat ini menjadi penting dalam rangka keberhasilan pelaksanaannya.