KARAWANG–Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang melakukan monitoring harga minyak goreng ke agen yang bertempat di pasar tradisional dan toko modern. Hal tersebut dilakukan usai pengumuman pemberlakuan satu harga minyak goreng sebesar Rp 14.000 per liter oleh Menteri Perdagangan pada Jum’at (21/1) kemarin.
Kepala Disperindag Karawang Ahmad Suroto menyebut, harga minyak goreng di agen minyak di Pasar Tradisional Johar Rp 14.000 per liter. Sementara di tingkat pedagang, harga minyak goreng masih mencapai Rp 20.000 per liter.
“Pembelian minyak goreng dibatasi untuk satu orang pembeli hanya boleh membeli dua liter saja,” paparnya.
Baca Juga:Tidak Terdata Dapodik, Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun TerkendalaSoal Pembangunan Rumah Sakit di Pantura Subang ini Kata Kadinkes Subang
Adapun kebijakan satu harga minyak goreng sebesar Rp 14.000 per liter yang telah diberlakukan di sejumlah toko modern, disambut baik warga Karawang. Walaupun dibatasi, para pembeli mengaku kebijakan tersebut telah meringankan beban masyarakat.
Sementara itu, salah seorang distributor minyak goreng Awan mengaku sekarang ini masih menjual di harga Rp 16.500 per liter. Apabila harus menjual minyak goreng dengan harga pemerintah, ia akan rugi.
“Jika menjual dengan harga Rp14 ribu, saya pasti rugi Rp27 ribu per- dus. Karena stok yang tersedia saat ini masih harga lama,” terang Awan.
Ia juga menambahkan, pemberlakuan satu harga minyak goreng baru bisa didapatkan di toko-toko modern. Sedangkan di pasar tradisional harga masih di atas Rp 14.000. “Ya itu tadi karena stok yang tersedia merupakan stok lama,” pungkasnya. (ddy/sep)