Suherlan mengatakan, DPD PAN akan menolak tuntutan dari penggugat. “Kader kami Hj Popon tidak ada masalah. Setelah almarhum Tatang Kusnandar, nomor urut dua suara terbanyak adalah Hj Popon,” katanya.
Pengurus DPP PAN Bidang Advokasi Ruslan Siregar mengatakan, DPP PAN pusat sudah sah mengeluarkan keterangan resmi kaitan siapa kader yang akan menggantikan almarhum Tatang Kusnadar, sehingga jika ada kader lain yang tidak sepakat maka itu patut dipertanyakan dan harusnya patuh kepada partai. “Selayaknya, kader patuh terhadap putusan partai dan bisa jadi bahan pertimbangan untuk pemecatan terhadap kader partai yang tidak loyal,” ujarnya.
Sementara itu, ketika dimintai keterangannya, Kader PAN yang sebentar lagi di PAW tidak berkata apa-apa.(ygo/vry)