Februari 2022, Harga Minyak Goreng Akan Turun Rp. 11.000 Per Liter

Februari 2022, Harga Minyak Goreng Akan Turun Rp. 11.000 Per Liter (minyak goreng ilustrasi)
Februari 2022, Harga Minyak Goreng Akan Turun Rp. 11.000 Per Liter (minyak goreng ilustrasi)
0 Komentar

RAGAM – Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng. Terhitung mulai 1 Februari 2022, kebijakan harga minyak goreng akan kembali turun dimulai Rp 11.500 per liter.

“Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022,” terang Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi dalam konferensi pers melalui virtual, dihimpun Jum’at 27 Januari 2022, via Fin.

Namun, selama dalam masa transisi dari sekarang sampai 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp 14.000 per liter masih berlaku.

Baca Juga:Suryacipta Tambah Daftar Industri Data Center di KawasannyaKepala Desa Sukamulya Subang Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur

“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” paparnya.

Menteri perdagangan memberikan instruksi kepada produsen agar sesegera mungkin menyalurkan minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, di pasar tradisional juga di pasar ritel modern.

“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying,” tambahnya

Lihat Juga: Masyarakat Jangan Panic Buying Minyak Goreng

“Pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau,” jelasnya.

Lutfi berharap, dengan pelaksanaan kebijakan tersebut, masyarakat tetap mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan juga pedagang dan produsen tetap dapat untung.

“Kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen,” imbuhnya.

“Selain itu, pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” pungkasnya. (Jni)

 

0 Komentar