SUBANG-Kepolisian Daerah Banten berhasil mengamankan Sembilan orang masyarakat Kabupaten Subang, yang ingin berangkat ke negara Australia untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Yang menarik adalah, satu orang yang akan berangkat tersebut dimintai uang Rp18 juta oleh mafia trafficiking.
Kepala Bina Penta TKI Disnakertrans Kabupaten Subang melalui Pengantar Tenaga Kerja, Andri Lesmana menjelaskan, mengenai kabar adanya Sembilan orang warga Subang yang berangkat secara ilegal ke Australia betul adanya. Namun sebelum sempat berangkat diamankan terlebih dahulu dan akhirnya bisa dipulangkan ke Kabupaten Subang. “Iya itu betul. Itu sudah lama ya, di bulan Desember 2021. Namun ini menjadi peringatan bagi masyarakat Subang yang mau berangkat secara ilegal. Jangan main-main,” tegasnya.
Dijelaskan Andri, warga Subang tersebut berasal dari wilayah Utara Kabupaten Subang dan berjenis kelamin laki-laki. Ketika diminta keterangan, mereka mengaku memberikan sejumlah uang kepada oknum yang dilansir mafia pemberangkatan TKI ilegal satu orang mencapai Rp18 juta. “Ketika dipulangkan ke Subang oleh pengawas Kemenaker, kita tanyai dulu. Ternyata, tujuan mereka ke Australia menjadi pekerja kebun. Mereka perorangnya menyetorkan uang Rp18 juta,” paparnya.
Baca Juga:Trik Rahasia di Google, Cobain YukTepati Nazar Waktu Kecil, Windy Cantika Bangun Mesjid!
Terungkapnya Sembilan warga Subang yang mau berangkat ke negara Australia, saat terkena sidak oleh Kementrian Tenaga Kerja. Sembilan orang tersebut berada di Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di luar Kabupaten Subang. “Sidak dilakukan Kemenaker RI di salah satu perusahaan yang menyalurkan tenaga kerja ke luar negeri. Ketika itu, tim Kemenaker mendapati warga dari luar daerah, akhirnya terungkap ada warga Kabupaten Subang yang mau berangkat ke Negara Australia,” katanya.
Andri menjelaskan, untuk, data yang ada PJTKI di Kabupaten Subang ada sebanyak Enam PJTKI. Sementara masyarakat Kabupaten Subang lebih memilih PJTKI di luar Kabupaten subang, dengan alasan lebih mudah dan juga ajakan dari teman seprofesi yang sudah bekerja di luar negeri. “Kalau di sini PJTKI cabang yang di Subang hanya Enam, sedangkan di luar Kabupaten Subang ya banyak,” katanya.
Andri mengimbau untuk masyarakat kabupaten Subang agar berangkat kerja menjadi PMI dengan jalur yang sesuai dengan mestinya, dan harus secara resmi. Andri mengingatkan jangan termakan bujuk rayu oknum yang memberangkatkan kerja di luar negeri dengan memberikan uang. “Jika berangkat secara ilegal, membahayakan terhadap TKI itu sendiri,” katanya.