KARAWANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang, menyatakan jika aktifitas PT Atlasindo masih ilegal. Pasalnya, perusaan tambang batu amdesit itu belum memperpanjang izin oprasional pertambangannya.
Kepala DLH Karawang, Wawan Setiawan menyatakan jika pihaknya kedatangan Gakum (penegakan hukum) Kementrian Lingkungan Hidup, setalah adanya laporan dari Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi. “Gakum menyatakan jika Atlasindo belum bisa melakukan aktivitas pertamnangan sebelum melengkapi tiga dokumen,” ujar Wawan saat memberi penjelasan pada pendemo yang menagih janji bupati terkait penutupan aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Tegalwaru tersebut.
Dikatakan Wawan, dokumen yang harus dilengkapi adalah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), selanjutnya melengkapi dokumen lingkungan dan izin operasional pertambangan. “Semenjak adanya UU Cipta Kerja kewenangan semua itu berada di pemerintah pusat,” katanya.
Baca Juga:Soal Pernah 24 Kali Menikah, Vicky Prasetyo Angkat BicaraProgram Jual Sampah Berhadiah Emas, Ini Jenis Sampah Yang Bisa Dijual
Selaim itu, lanjut Wawan, izin oprasional juga habis pada bulan Januari 2022. Pihaknya pada tahun 2018, pernah mengeluarkan surat pemberhentian sementara aktifitas Atlasindo. Sebab dokumen lingkungan tidak sesuai dengan aktifitas dilapangan. “Kewenangan kami hanya bersifat administratif. Apalagi adanya aturan baru jika dokumen lingkungan saat ini dikeluarkan oleh kementrian,” jelasnya.
Diketahui, Warga Karawang Selatan bersama Masyarakat Penggiat Lingkungan yang menamakan diri Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) mengelar aksi unjuk rasa, menagih janji Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana terkait penutupan PT. Atlasindo Utama di Kecamatan Tegalwaru, Senin (31/1).
Para demonstran ini menuntut dengan tegas agar Pemerintah Kabupaten Karawang Mencabut Izin, Menutup dan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Atlasindo Utama. (use)