KARAWANG-Polres Karawang membekuk empat pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Satu dari empat pelaku, terpaksa dilumpuhkan Jajaran reserse Polsek Karawang Kota dibagian kaki, lantaran nekat melawan dan melarikan diri dari sergapan petugas saat akan diamankan.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, keempat pelaku ditangkap atas dasar laporan polisi yang diterima jajaran Polsek Kota.
“Target enam orang, baru ketangkap Empat dan Dua lagi masih diburu. Satu orang dilumpuhkan dengan timah panas,” ujar Aldi, dalam pernyataan resminya, Rabu (2/2).
Baca Juga:Pelebaran Jalan Ahmad Yani Subang Hanya Wacana, Padahal Sering Terjadi KecelakaanProfl Tri Suaka, Musikus yang Konsernya di Subang Diduga Langgar Prokes
Menurut Aldi, para pelaku mengaku membongkar kunci kontak dengan kunci T. Kejadian pencurian atas nama Alex Supriadi dan Ari Priyanto, masing-masing melaporkan kasus curanmor Maret 2021 dan Januari 2022.
“Kejadian di Palumbonsari, Kelurahan Karawang Timur,” katanya.
Menurut Aldi, pelaku melakukan pencurian saat sepeda motor di parkir saat pemiliknya lengah. Masing-masing pelaku AJ Als KUCIR, warga Kecamatan Cilebar, WR Als ODOY, Desa Pusakajaya, BD Als BOY, warga Kelurahan Karawang Kulon, Kabupaten Karawang, dan NR Ais, warga Cipayung Kecamatan Cikarang Kabupaten Bekasi.
“Ada 8 unit sepeda motor yang kami amankan, berikut alat kejahatan berupa kunci T,” ungkapnya.
Hasil introgasi, para pelaku juga telah melakukan pencurian sebanyak 10 Kali di wilayah hukum Polres Karawang Polsek Karawang Kota.
“Pelaku AJ, BD dan NR dikenakan pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman diatas 5 Tahun dan WR di kenakan Pasal 55,56 dan atau 480 KUHP, ancaman hukuman di atas 5 Tahun,” pungkasnya.(use/vry)