PURWAKARTA-Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah jaring pengaman yang didesain guna menghindari kemungkinan pekerja terkena risiko sosial ekonomi yang diakibatkan aktivitas kerjanya.
Resiko kerja tersebut, salah satunya ialah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Apalagi pada masa pandemi seperti saat ini, risiko PHK bisa menimpa pekerja di Indonesia.
Namun, pelanggan BPJamsostek tidak perlu khawatir, sebab terhitung tanggal 1 Februari 2022, klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diajukan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga:Proyek Tanpa Izin, Sejumlah Warga Cipeundeuy Padalarang Tolak Pengeboran Sumur Artesis PT PionirbetonComparing Core Details In How To Do A Literary Analysis
BPJamsostek, sapaan akrab BPJS Ketenagakerjaan, menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP ini, dipastikan siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BPJamsostek pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan.
Yakni, untuk Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala besar dan menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada, yakni empat program BPJamsostek.
Keempatnya yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Dan untuk pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala kecil dan mikro diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya empat program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN.
Ada tiga manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45 persen dari upah yang dilaporkan. Kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25 persen dari upah terlapor.
Manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJamsostek kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta. Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan.