Jangan Risau! Kini Program JPK BPJamsostek Tanpa Biaya Tambahan

SOSIALISASI: Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mensosialisasikan manfaat pada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. IST
SOSIALISASI: Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mensosialisasikan manfaat pada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. IST
0 Komentar

Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo menyatakan, pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait JKP ini dan berharap program ini dapat berjalan sesuai dengan filosofinya, yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali.

“Seluruh insan BPJamsostek siap mengemban tugas mulia ini demi kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia,” kata Anggoro melalui rilisnya, Kamis (3/2).

Program JKP ini, sambungnya, layaknya oase di tengah padang gurun, yang hadir tepat di masa pandemi dimana banyak perusahaan atau badan usaha yang terdampak dan berakibat meningkatnya kasus PHK.

Baca Juga:Proyek Tanpa Izin, Sejumlah Warga Cipeundeuy Padalarang Tolak Pengeboran Sumur Artesis PT PionirbetonComparing Core Details In How To Do A Literary Analysis

Dengan adanya program JKP ini maka para pekerja peserta BPJamsostek dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari dan bagi yang terdampak PHK tetap dapat berdikari dan melakukan upaya terbaik mereka dalam merajut kembali masa depan yang lebih cerah.

“Semoga program JKP ini dapat menjadi titik balik pekerja yang terdampak PHK dengan tetap mempertahankan derajat hidupnya dan kembali bekerja. Saya juga berharap pandemi ini dapat segera berakhir agar dunia usaha kembali bangkit dan perekonomian segera pulih. Hal ini tentunya akan berdampak positif pula pada pasar tenaga kerja secara nasional,” kata Anggoro.

Dikonfirmasi dari tempat berbeda, Kepala Cabang BPJamsostek Purwakarta Aditiarsih Destriani menyatakan kesiapannya menyelenggarakan program JKP sesuai amanat UU Cipta Kerja. Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dgn pihak-pihak terkait agar implementasi program JKP ini berjalan dengan lancar.

“Untuk pengajuan manfaat program JKP ke BPJamsostek terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, baik oleh perusahaan maupun tenaga kerja. Antara lain tenaga kerja harus terdaftar pada Sisnaker (website Kemnaker RI),” pungkasnya. (add/sep)

 

0 Komentar