KARAWANG-Sampah yang diduga limbah B3 atau bahan berbahaya dan beracun, sempat menumpuk di lahan kosong Desa Cigunungsari, Kecamatan Tegalwaru. Namun, limbah tersebut sudah tidak ada saat tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan setempat kembali mendatangi lokasi kejadian.
Rombongan Dinas Lingkungan Hidup didampingi camat dan kapolsek setempat, awalnya ingin memastikan perkembangan keberadaan sampah diduga limbah B3 di Desa Cigunungsari. Tapi sesampainya di lokasi kejadian, ternyata limbah tersebut sudah diangkut dan tanah bekas limbahnya pun sudah diurug dengan bebatuan.
Kabid PPLH (Wasdal) DLHK Kabupaten Karawang, Hetty Kurniawanti menjelaskan, bermula DLHK mendapat aduan adanya dugaan pencemaran lingkungan sejak Sabtu lalu dari masyarakat dan media masa. Kata dia, limbah tersebut tepatnya berada di jalan milik Desa Cigunungsari.
Baca Juga:Fungsi dari Kartu Tani, untuk Menebus Pupuk Subsidi!Pengemudi Acungkan Tongkat dan Pistol di Tol Cipali
Setelah itu, tim DLHK melakukan verifikasi lapangan pada Senin (24/1), dan tiga hari sesudah verivikasi lapangan, DLHK melakukan rapat koordinasi dengan sekaligus mengundang Camat Pangkalan dan Tegalwaru, termasuk Kapolsek setempat, dan orang yang diduga sebagai perantara untuk memberikan akses jalan menuju tempat pembuangan limbah. Namun, Hatty mengaku yang hadir dalam rapat tersebut hanya dua camat setempat beserta jajarannya. Sehingga saat itu kami tidak bisa mendapatkan informasi yang utuh.
“Sangat kami sayangkan karena tidak mengetahui siapa dan darimana sebetulnya asal limbah tersebut. Ada oknum yang sudah mengangkut kembali tumpukan limbah di lahan kosong pada Rabu (26/1) malam. Padahal, dalam pengangkutan limbah yang diduga B3 di sana harus melalui koordinasi terlebih dahulu dengan DLHK, karena itu masih dalam penanganannya,” katanya di lokasi tempat pembuangan limbah diduga B3 di Desa Cigunungsari, Tegalwaru.
Hetty menduga, tumpukan limbah ini merupakan seperti limbah spil oil. “Ada barang buktinya juga berupa bata merah yang sudah matang dan belum matang, ada juga beberapa karung, terus ada cerobong hitam,” imbuhnya.
Hetty menambahkan jika limbah B3 tidak dikelola dengan baik, maka dampaknya sangat berbahaya untuk lingkungan. Sebagaimana sudah diatur dalam PP 22 pengganti PP 101, atau juga sudah diatur di Permen LH nomor 06.