BANDUNG–Sidang lanjutan atas kasus pencabulan oleh terdakwa Herry Wirawan (HW) kepada 13 orang santriwatinya, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Pada Kamis (3/2).
Agenda persidangan ialah pembacaan duplik atau tanggapan dari kuasa hukum terdakwa atas replik yang sebelumnya dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Isi duplik dari Kuasa hukum tersebut, dipaparkan oleh JPU Kejati Jabar, Rika Fitriani, yaitu Herry Wirawan meminta kepada majelis hakim untuk diberi keringanan atas tuntutan yang sebelumnya di lontarkan oleh JPU.
Baca Juga:Dinas Lingkungan Hidup Telusuri Limbah B3 Dibuang SembaranganFungsi dari Kartu Tani, untuk Menebus Pupuk Subsidi!
Rika menambahkan, HW juga meminta diberikan kesempatan untuk mengurus dan membesarkan anaknya.
“Dia (HW) juga mengatakan, dia minta diberikan keringanan hukuman dan diberi kesempatan untuk bisa merawat dan membesarkan anaknya,” terangnya setelah melakukan Persidangan
Sewaktu disinggung perihal apakah anak yang dimaksud hasil hubungan gelap dengan para Santriwatinya, Rika memaparkan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti.
“Jadi dia (HW) hanya bilang anaknya. Umumlah,” paparnya
Menurut Kuasa Hukum terdakwa, Ira Mambo menjelaskan, bahwa pihaknya tidak dapat menginformasikan perihal hasil persidangan duplik hari ini.
Menurut dia, sidang Duplik ini mesti dijelaskan secara menyeluruh.
“Nanti kita tunggu tanggal 15 Februari itu putusan. Putusan terbuka untuk umum,” ucapnya
Lebih lanjut lagi, menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Dodi Gozali Emil memaparkan bahwa dengan adanya hasil pembacaan Duplik tersebut, Majelis Hakim bakal mengagendakan putusan kepada Herry Wirawan (HW) pada 15 Februari 2022 mendatang.
“Untuk putusan hukuman (terdakwa HW) nanti Selasa, tanggal 15 Februari 2022,” imbuhnya. (je/sep)