Oleh: Atikah Nur
Pegiat Dakwah
Di tengah perekonomian yang belum stabil dan pandemi yang belum usai, pemerintah berencana memindahkan ibukota dalam waktu dekat.
Dilansir dari (Berita Satu, 21/1/2022. UU IKN pun di kebut dan di sahkan pada 18/1/2022 meskipun mendapat kritik dari banyak pihak. DKI Jakarta sendiri tetap menjadi IKN hingga terbit Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara di Penajam Paser Utara.
Pembangunan IKN baru di dukung penuh oleh Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, dengan memberikan 3 poin pernyataan penting dari pembangunan IKN ini.
Baca Juga:Prediksi! Tiga Partai yang ‘Bertahta’ Pada Pemilu 2024Ridwan Kamil: Omicron Naik, PTM Sedang Dievaluasi
Pertama, pembangunan IKN berpotensi memiliki dampak positif bagi kawasan Indonesia Timur yang paling tertinggal di segala sisi, seperti pendidikan, kualitas sumber daya manusia, infrastruktur, juga ekonomi.
Kedua, beban sosial dan lingkungan hidup di DKI Jakarta dan pulau Jawa secara umum sudah terlalu tua. Contohnya, kriminalitas, pencemaran lingkungan, dan kerusakan alam.
Ketiga, pembangunan IKN yang membutuhkan biaya yang sangat besar, bahkan bisa ratusan triliun rupiah ini bisa menjadi momentum menggerakkan ekonomi dalam negeri dan menggairahkan investasi serta industri dalam negeri( _Berita Satu, 20/1/2022).
Kebijakan yang telah disepakati para wakil rakyat dan pemerintah dipertanyakan oleh banyak pihak, karena kebijakan tersebut dinilai tidak terlalu mendesak selain itu masih banyak persoalan yang menjadi pertimbangan seperti kelayakan lokasi, nasib warga sekitar dan dampak lingkungan.
Benarkah rencana pembangunan ibu kota baru dan pengesahan undang-undang ini benar-benar cerminan suara rakyat yang tidak pernah dimintai persetujuannya?
Pada faktanya, justru banyak rakyat yang menolak, bahkan warga Kalimantan Timur yang menjadi lokasi pembangunan IKN pun merasa tidak pernah dimintai persetujuannya.
Sudah berapa banyak undang-undang yang telah disahkan tetapi pada penerapannya merugikan rakyat, selain UU IKN ada juga UU minerba, UU ormas, UU pencabutan subsidi energi BBM dan gas.
Baca Juga:Pengesahan UU IKN Bukan untuk RakyatRidwan Kamil Jalan Penghubung Jabar Jateng
Dalam sistem demokrasi dikatakan rakyat berdaulat, karena seluruh undang-undang dan peraturan bersumber dari rakyat. Lembaga perwakilan rakyat dibuat sebagai penyambung lidah rakyat untuk menyampaikan aspirasinya.
Bak api jauh dari panggang, justru pada praktiknya sistem demokrasi yang tercipta adalah oligarki, yaitu kekuasaan yang dimonopoli oleh segelintir orang yang mengatasnamakan rakyat.