KARAWANG-Banyaknya pembangunan industri dan perumahan, dipastikan tidak akan mengganggu lahan pertanian di wilayah Karawang. Pasalnya, Kabupaten Karawang sudah memiliki Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang Hanafi menyatakan, lahan pertanian di Karawang tidak akan tergerus dengan adanya kemajuan perumahan.
“SK kementrian ATR/BPN bahwa lahan sawah yang dilindungi (LSD) itu sekitar 95.000 hektare, dan data yang ada di BPN luas sawah itu sekitar 101.000 hektare,” ujarnya.
Baca Juga:Kapan Puncak Musim Hujan? Tetap Waspada di Bulan Februari15 000 + Singli Z Pl
Hanafi mengatakan, lahan pertanian di Karawang tidak akan tergerus, Karena Karawang membuat aturan lahan sawah yang dilindungi sesuai Perda tentang LP2B.
“Kita sudah membuat perda LP2B, luas sawah yang kita lindungi sesuai LP2B 80.253 hektare, kalau melihat data masih ada,” katanya.
Hanafi menjelaskan, kendati banyaknya perumahan yang telah tumbuh pesat tidak merubah alih fungsi lahan dari pertanian ke non pertanian, karena sudah masuk zona kuning di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Yang diluar sekarang sudah banyak perumahan itu memang di dalam RTRW sudah jalur kuning. Jadi, walaupun pada kenyataannya sawah, tapi karena dalam RTRW nya sudah kuning, kita tidak bisa merubah,” terangnya.
Hanafi menegaskan, untuk mempertahankan lahan pertanian di Karawang dalam data BPN sudah dikunci sekitar 80.253 hektare.
“Kita sudah ada satu peta di kantor BPN, lahan pertanian sudah dikunci sekitar 80.253 hektare,” pungkasnya.(use/vry)