KARAWANG-Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi perizinan tertentu yang memuat tentang besaran retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG), belum turun dari Kemendagri. Namun, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, mulai memproses permohonan teknis PBG yang sudah masuk ke SimBG (Sistem Informasi Bangunan Gedung).
“Kami mulai uji coba untuk memeriksa persyaratan teknis PBG, setelah aplikasi SimBG kementrian PU sempat kena hack,” ujar Kabid Tata Bangunan DPUPR Karawang, Chris Prianto.
Dikatakan Chris, selain mulai memproses persyaratan teknis PBG, pihaknya saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan, kepada pelaku usaha dan stakeholder lainnya. “Kami juga melakukan sosialisasi kepada pihak perbankan,” katanya.
Baca Juga:Giat Patroli, Koramil 1907/Bungursari jaga Kamtibnas dan Sosialiasi ProkesLP2B Kunci 80.253 hektare Lahan Pertanian, Pastikan Tak Akan Tergerus Industri dan Perumahan
Saat ini, PUPR mulai melakukan pemeriksaan syarat teknis PBG agar, persyaratan yang sudah masuk tidak terus menumpuk. Selain itu, lanjut Chris, PUPR sempat mendapat aduan dari masyarakat yang tinggal di perumahan. Jika maaih ada pengembang developer perumahan yang tidak mengurus IMB, yang saat ini sudah diganti menjadi PBG. “Jadi kami berharap semua bangunan kedepannya memiliki PBG,” katanya.
Sebab, kata Chris, bukan hanya bangunan usaha saja yang harus memiliki PBG, tapi bangunan fungsi hunian, keagamaan, prasarana juga harus memiliki PBG. “Selain memproses syarat teknis, kami juga bakal terus mensosialisasikan PBG ini pada masyarakat,” pungkasnya.(use/vry)