BANDUNG BARAT-Objek wisata di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tetap dibuka walaupun dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah aglomerasi Bandung Raya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Heri Partomo menjelaskan, tempat-tempat wisata itu dipastikan tetap buka walaupun dengan sejumlah aturan yang harus dipatuhi.
”Mereka (Pengelola objek wisata) harus mengikuti aturan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Terutama terkait pembatasan pengunjung,” tutur Heri saat dihubungi, Selasa (8/2).
Baca Juga:Dipandang jadi Kendaraan Mengarah Kepala Daerah, Delapan Tokoh Merapat ke Partai GolkarDaftar Makanan yang Tidak Boleh Dimasukan Kedalam Kulkas
Selama PPKM Level 3, kata dia, objek wisata cuma diperbolehkan melayani pengunjung sebanyak 25 persen dari kuota, dan juga harus menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
”Jadi pengunjung yang boleh masuk itu hanya yang statusnya hijau. Kalau belum ada aplikasi PeduliLindungi, harus menunjukan sertifikat vaksinasi,” paparnya.
Ia mengatakan, pengunjung yang boleh masuk ke objek wisata selama PPKM Level 3 ini, minimal telah divaksin dosis. Sehingga aplikasi PeduliLindungi tetap harus digunakan di semua objek wisata.
”Kami sudah menginformasikan kepada semua pengelola objek wisata, dan nantinya terkait aturan dalam PPKM Level 3 ini akan ditindaklanjuti dengan surat edaran dari Plt Bupati,” jelasnya.
Ia mengaku, sejauh ini Plt Bupati KBB belum mengeluarkan surat edaran. ”Tapi nanti kalau Inmendagri sudah keluar, kami sudah langsung share di grup pengelola objek wisata, dan hotel agar semuanya mengikuti aturan itu,” imbuhnya.
Ia juga menuturkan, selama PPKM Level 3 ini, pihaknya bersama Satgas Penanganan Covid-19 akan melakukan pengawasan di semua objek wisata.
”Kami lakukan pengawasan agar mereka (pengelola wisata) mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah,” ucapnya.
Baca Juga:Gempar Penemuan Mayat Terpisah Kepala, Tali Tambang di Atas JenazahCara Menghilangkan Bekas Luka di Wajah dengan Bahan Alami, Ampuh dan Bikin Kinclong
Ia menambahkan, apabila objek wisata itu melanggar aturan, seperti melebihi kapasitas pengunjung yang sudah ditentukan, maka pihaknya tak segan akan memberikan sanksi tegas.
”Kita akan tegur dulu sampai sejauh mana dan seperti apa pelanggarannya karena kita juga tidak bisa seenaknya, kecuali kalau sudah jelas seperti yang terjadi di Subang,” terangnya.
”Kalau pelanggarannya masih dalam kategori wajar, kami masih bisa memberikan toleransi dan hanya akan diberikan teguran supaya tidak sampai mengulangi pelanggaran yang sama,” tuturnya lagi.