Nasib Pahit Guru Honorer dalam Sistem Sekuler

Nasib Pahit Guru Honorer dalam Sistem Sekuler
0 Komentar

Oleh Iis Nur

Terapis dan Penggiat Dakwah

Kekhawatiran yang dirasakan para guru honorer bukan tanpa alasan.  Bupati Bandung, Dadang Supriatna pun merasa dilema atas perkara kebijakan penghapusan guru honorer di Kabupaten Bandung yang akan dilakukan pada tahun 2023 mendatang. (radarsukabumi.com 28/01/2022).

Setiap tahunnya, rata-rata ada 2 ribu sampai 3 ribu pegawai yang pensiun, artinya jika tidak ada lagi rekruitment maka akan terjadi ketidakseimbangan. Disamping itu, mulai Januari 2022 yang lalu pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) sudah dilakukan dan  ditargetkan sudah 100 persen akan terlaksana pada bulan Februari ini. Maka dipastikan akan terjadi ketimpangan tenaga kerja guru yang akan berimbas dan mempengaruhi kualitas dan kuantitas pendidikan.

Guru honorer harus menelan pahit kenyataan, bahwa jaminan masa depan mereka semakin tidak jelas. Dengan dihapusnya tenaga honorer akan mengakibatkan banyaknya pihak yang akan kehilangan pekerjaan, sehingga berdampak pada jumlah pengangguran yang meningkat, kemiskinan bertambah dan kejahatan merajela.

Baca Juga:Peningkatkan Pemahaman Siswa Dalam Memanfaatkan Perangkat Digital Di Sekolah  Promo Superindo Hari ini, 10 Februari 2022, Diskonnya Kebangetan!

Sistem kapitalisme sekuler yang diusung negeri ini menjadi penyebab peliknya permasalahan. Segala sesuatu hanya dilihat dari unsur efektivitas dan efisiensi, maka dari itu prinsip untung rugi sangat lah kuat bahkan seringkali mengabaikan kesejahteraan rakyatnya. Efektivitas dan efisiensi bukanlah hal yang harus dikesampingkan, hanya saja terkait nasib rakyat jelas harus dikedepankan.

Dalam sistem kapitalisme sekular hubungan penguasa dan rakyat tak ubahnya seperti penjual dan pembeli. Maka tidak heran jika keberadaan tenaga honorer dianggap sebagai  beban negara karena masih disubsidi dan didanai oleh kas negara. Berbagai kebijakan yang dibuat tidak berpihak pada rakyat bahkan cenderung menyulitkannya.

Penghapusan tenaga honorer di tengah masih banyak sekolah-sekolah yang membutuhkan dan di saat angka pegangguran yang masih tinggi tidaklah tepat. Seharusnya hal ini menjadi pertimbangan penguasa, kemana mereka selanjutnya akan mencari kerja sementara lapangan kerja semakin sempit. Apalagi kalau tenaga honorer itu adalah penanggung nafkah.

Berbeda jauh dengan prinsip tata kelola urusan umat dalam sistem Islam. Semua aturan yang ditetapkan sesuai dengan tuntunan al-Qur’an dan as-Sunnah. Negara mempunyai kewajiban untuk menyediakan lapangan kerja bagi rakyatnya, khususnya bagi kaum laki-laki karena mereka mempunyai kewajiban bekerja dan menafkahi keluarganya.

0 Komentar