Pelajar Magang Harus Terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pelajar Magang Harus Terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
0 Komentar

SUBANG-BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Subang saat ini menyasar kepesertaan dari segmentasi pelajar yang mengikuti magang atau praktek kerja lapangan (PKL). Pelajar yang mengikuti program tersebut masuk kriteria untuk mendapat perlindungan sosial ketenagakerjaan, karena melakukan pekerjaan di dunia usaha maupun industri.

Kepala BPJamsostek Cabang Subang Esra Nababan menyampaikan, sejauh ini pelajar yang mengikuti program magang belum terdaftar sebagai peserta BPJamsostek. Sejak tahun lalu, secara perlahan telah disosialisasikan betapa pentingnya pelajar magang menjadi peserta BPJamsostek. Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021, Pelajar yang magang di perusahaan mulai dari minimal satu bulan, dapat didaftarkan sebagai peserta BPJamsostek karena dianggap bekerja dan mempunyai risiko minimal yaitu Kecelakaan Kerja dan Meninggal Dunia.

“Kami sudah sosialisasikan pentingnya pelajar yang magang untuk ikut program BPJamsostek. Mereka di tempat magang melakukan berbagai pekerjaan. Dalam melaksanaan pekerjaan itu tentunya ada resiko yang dihadapi, jadi mereka harus dilindungi,” ungkap Esra, Kamis (10/2).

Baca Juga:Panikos Ataka Ratusan anggota Polres Subang di Swab, Ini Hasilnya

Esra menuturkan, iuran kepesertaan BPJamsostek bagi pelajar yang magang sejatinya dibebankan kepada pihak perusahaan. Namun jika perusahaan tidak menanggung beban iuran, maka sekolah bertanggungjawab untuk membayarkannya.

“Sekolah wajib memberikan perlindungan kepada pelajarnya yang magang di perusahaan,” jelasnya.

Esra mengatakan, hak yang diterima oleh pelajar magang ketika terdaftar peserta BPJamsostek sama dengan karyawan di perusahaan. Baik ketika terjadi kecelakaan kerja maupun sampai meninggal dunia, haknya akan diberikan selama tercatat sebagai peserta BPJamsostek.

“Selama mereka magang dan tercatat sebagai peserta BPJamsostek, ketika terjadi resiko pekerjaan, maka dia mendapatkan hak yang sama seperti karyawan tetap di sebuah perusahaan,” jelasnya.

Sementara itu, agar pelajar yang magang dapat terdaftar sebagai peserta, BPJamsostek bekerja sama dengan berbagai pihak. Salah satunya dengan Forum Bursa Kerja Khusus (FBKK) SMK Kabupaten Subang. Sosialisasi disampaikan kepada guru-guru yang tergabung dalam FBKK dalam acara Workshop Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pembinaan BKK SMK se-Kabupaten Subang Menyiapkan Lulusan SMK Memasuki Dunia Kerja di SMK Negeri Subang, Kamis (10/2).

Ketua FBKK SMK Kabupaten Subang, Ramdani Isnaeni SPd mengapresiasi BPJamsostek Subang mengenai program perlindungan ketenagakerjaan terhadap pelajar yang magang. Menurutnya, pelajar yang magang di dunia kerja harus mendapat perlindungan.(ysp/vry)

0 Komentar