BANDUNG BARAT-Edi Marwan menantu ahli waris tanah wakaf yang saat ini dibangun Mesjid Jami Al Muniriyyah di Kampung Kertajaya RT 03 RW 12 Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, membantah telah menggembok Mesjid tersebut.
Bahkan ia pun membantah apabila mesjid tersebut diwakafkan oleh keluarganya. Yang membangun mesjid itu justru pihaknya, bukan almarhum mertuanya, H. Hasan.
“Bukan tanah wakaf, itu kan yang bangun mesjid saya sendiri, di atas tanah pribadi. Jadi bukan tanah wakaf,” jelasnya.
Baca Juga:Ustadz Khalid Basalamah Klarifikasi Soal Haramkan Wayang, Begini PenjelasannyaSistem Ekonomi Pancasila akan Bangkitkan Perekonomian
Justru dirinya menuding pihak pesantren yang melakukan penggembokan Mesjid tersebut. Menurutnya, pihak pontren tidak lagi siap untuk mengurus masjid.
“Justru saya sayangkan, masa harus nutup masjid pesantren gara-gara hal sepele,” terang Edi.
Sebelumnya, Pengurus Ponpes Al-Muniriah Mohammad Zia Ulhaq menjelaskan, mesjid Jami tersebut sudah sejak lama dipergunakan warga untuk menjalankan ibadahnya.
Ia tidak mengetahui pasti status lahan tersebut. Apabila sekarang dipergunakan oleh para santri dan warganya, sebagai sikap untuk memakmurkan keberadaan Mesjid.
“Memang di sini banyak kegiatan, diantaranya pengajian malam Senin. Dari mulai santri dan warga di sini,” pungkasnya.
Sebelumnya, pelaku penggembokan pintu Mesjid Jami di Kampung Kertajaya RT 03 RW 12 Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), terdapat dua versi. Masing-masing mengaku bukan pihaknya, malah menuding pihak lain.
Saling tuding pelaku penggembokan tersebut, menyusul sejumlah foto pintu Mesjid Jami yang menyebar di media sosial, digembok oleh pihak tertentu.
Baca Juga:Ditanya Soal Capres, Ridwan Kamil: Tugas Kita Mah Kerja Aja dengan BaikRidwan Kamil: Pandemi Ini Membuat Bangsa Indonesia Harus Mampu Beradaptasi
Salah seorang tokoh warga Kertajaya Ibrahim mengatakan, penggembokan mesjid tersebut bermula dari persoalan statusnya.
Ia mengungkapkan, sepengetahuannya mesjid itu merupakan wakaf dari almarhum H. Hasan, untuk Pondok Pesantren Al-Muniriah. Namun ketika memberikan wakaf tersebut disampaikan almarhum H. Hasan, hanya secara lisan.
Tanpa ditindaklanjuti, hitam di atas putih.
“Saya saksi yang tahu pada saat itu. Namun pemberi lahan dan penerima wakaf sudah pada meninggal,” beber Ibrahim, yang juga mantan Kepala Desa Kertajaya.
Mesjid itu, untuk melengkapi keberadaan Ponpes Almuniariah, yang dikelola Kyai Munir. Letak ponpes dengan mesjid Jami berada di satu area.
Menurutnya, belakangan ternyata keberadaan mesjid tersebut digugat oleh menantu ahli waris yang kini menjabat anggota DPRD KBB. Penggugat menyatakan bahwa lahan yang dipergunakan pembangun mesjid ini, tidak diwakafkan dan dipermasalahkan.