PURWAKARTA-Sebanyak tujuh Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Purwakarta menghirup udara bebas, akhir pekan kemarin. Ketujuh WBP tersebut bisa bebas melalui program asimilasi di rumah dan cuti bersyarat.
Kalapas Kelas IIB Purwakarta, Sopiana mengungkapkan, program itu sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. “Jumlah WBP yang mendapatkan asimilasi rumah Tahun 2022 periode 1 Januari 2022 hingga 11 Februari 2022, sebanyak tujuh orang,” ucap Sopiana saat dikonfirmasi, Senin (14/2).
Program itu, sambungnya, diberikan karena ketujuh WBP tersebut sudah memenuhi syarat administrasi dan berkelakuan baik selama di Lapas. Selain itu, ketujuhnya juga orang telah memenuhi syarat menjalani setengah masa pidana. “Bagi cuti bersyarat telah menjalani dua per tiga masa pidana. Asimilasi dan integrasi untuk WBP terus kami lakukan guna mendukung program Dirjen Pemasyarakatan dan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di dalam Lapas Purwakarta,” kata Sopiana.
Baca Juga:ASN di Purwakarta Diminta Terapkan Prokes KetatHeboh Marc Marquez Doyan Gorengan, Netizen: ‘Gorengan tambah Kopi sembari Nongkrong’
Lebih lanjut dirinya mengatakan, seluruh warga binaan yang mendapatkan asimilasi bukan berarti bebas berkeliaran, tapi harus melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing. “Mereka tidak boleh ke mana-mana, ini tujuan utamanya. Bahwa mereka harus berdiam diri di rumah,” ucap Sopiana.
Selain itu, secara tegas dirinya mengingatkan kepada para WBP penerima program asimilasi agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. “Ketujuh WBP ini dipersilahkan pulang dan menghabiskan waktu bersama keluarga di rumah. Jangan ada yang berpergian keluar daerah, patuhi protokol kesehatan dan ikuti peraturan yang telah dijelaskan. Jika melanggar maka kami kembalikan ke dalam lapas,” ujarnya.(add/sep)