SUBANG-Aksi nekad pemuda berinisial AP (22) berujung bui. Pemuda Dusun Lampeni RT 17 RW 04 Desa Tanjungsari Timur Kecamatan Cikaum Subang itu diduga melakukan pencurian barang elektronik dan uang.
Jajaran Polsek Cikaum Polres Subang berhasil amankan pelaku. Sebelumnya dilaporkan oleh pemilik rumah, bahwa ada tindak kejahatan dengan cara membobol jendela kamar.
Kapolsek Cikaum AKP Kustiawan didampingi Kanit Reskrim Polsek Cikaum Aiptu Edi Karyadi mengatakan, sebelumnya mendapatkan laporan dari salah satu warga, yang rumahnya dibobol pelaku pencurian.
Baca Juga:Promo Indomaret Selasa 15 Februari 2022, Diskon Besar-besaran Produk Cuci PakaianAsimilasi, Tujuh WBP Lapas Kabupaten Purwakarta Hirup Udara Bebas
“Sebelumnya, kami mendapatkan informasi bahwa ada pencurian di Wilayah Dusun Krajan II RT 13/03 Desa Tanjungsari Timur Kecamatan Cikaum Subang. Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami bersama Kanit Reskrim langsung mendatangi TKP untuk melaksanakan olah TKP dan mendapatkan informsi lebih lanjut dari pihak korban,” ujar AKP Kustiawan, Senin (14/2).
Kapolsek Cikaum menambahkan, setelah mendapatkan informasi yang sudah A1, pihaknya bersama Unit Reskrim Polsek Cikaum mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku pencurian.
“Untuk sementara kami amankan yang diduga pelaku tersebut, dan kami pun mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya dua buah handphone merek Oppo A5s, Samsung, tas abu yang berisikan uang sebesar Rp500 ribu, dan 1 buah senapan angin Sharp,” ungkapnya.
Pelaku saat ini diamankan Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikaum.
“Untuk pelaku sekarang kita amankan di ruang tahanan Mapolsek Cikaum guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas AKP Kustiawan.(idr/ysp)