SUBANG-Kantor Pertanahan Kabupaten Subang melakukan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Eksternal Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Selasa (15/2).
Kantor Pertanahan Kabupaten Subang berkomitmen memberikan layanan prima dalam urusan pertanahan bagi warga Kabupaten Subang. Apel dilaksanakan di Halaman Kantor BPN Kabupaten Subang yang dipimpin langsung Bupati Subang H Ruhimat SPd MSi.
Bupati Subang H Ruhimat mengatakan, dalam pelayanan publik yang bersih akuntanbel dan berkualitas, sebagai perwujudan zona integritas untuk mewujudkan good governance. Zona integritas merupakan wujud komitmen pencegahan korupsi dan reformasi birokrasi.
Baca Juga:Pemdes Jaga Warga Agar Tak Terpapar Covid-19Guyub
“Reformasi birokrasi merupakan langkah penataan sistem pemerintahan yang baik efektif, efisien, tepat, cepat dan professional, termasuk melalui WBK dan WBBM di Kantor Pertanahan Kabupaten Subang dalam memberikan layanan pertanahan,” ucapnya.
Bupati Ruhimat mengatakan, pencanangan WBK dan WBBM merupakan bukti keseriusan dan komitmen dalam pelayanan pertanahan. Sehingga dapat dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat dan motivasi bagi seluruh jajaran Pertanahan agar terbebas dari KKN .
“Tentunya saya mengapresiasi pencanangan ini dan senantiasa berpegang teguh dalam mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan memberikan layanan pertanahan yang maksimal,” ucapnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang Joko Susanto A.Ptnh M.Si mengatakan, kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Eksternal Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Subang, merupakan upaya untuk mewujudkan pelayanan yang tepat waktu dan berorientasi pada produk pelayanan yang prima.
“Kalau bisa cepat kenapa harus diperlambat, jadi ke depan tidak ada lagi istilah pelayanan di kami itu harus menunggu,” ucapnya.
Dalam menuju zona integritas, Kantor Pertanahan akan senantiasa melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). BPN Kabupaten Subang juga akan melaunching pelayanan unggulan seperti quick service atau one day sevice (ODS).
“Dimana pelayanan cepat melalui ODS tersebut yang bisa ditunggu satu hari selesai, diantaranya untuk pengecekan sertifikat, blokir, roya, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), tapi dengan catatan bahwa pelayanan itu dikhususkan untuk masyarakat yang mengurus langsung sendiri dan tanpa dikuasakan ke pihak lain atau biro jasa,” jelasnya.(ygi/ysp)