KARAWANG-Menunggu adanya penetapan tahapan Pemilu, KPU Karawang adalah melakukan analisa dan penentuan daerah pemilihan (Dapil) di wilayah setempat.
Pasalnya, pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024 telah ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024. Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 nanti yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang Ikhsan Indra Putra mengatakan, terkait tahapan pemilu 2024 nanti pihaknya masih menunggu PKPU tentang tahapan, jadwal dan program penyelenggaraan pemilu 2024.
“Jadwal teknisnya masih menunggu PKPU terbit,” ujarnya.
Baca Juga:Bertarung di Capres? Ridwan Kamil dan Anies Baswedan Adu PinaltiKantor Pertahanan Subang Komitmen Berikan Layanan Prima
Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017, kata Ikhsan, tahapan awal pemilu 2024 mendatang ini sudah dimulai sejak Agustus 2022. Yang dimulai pendaftaran parpol, penetapan parpol, penetapan daerah pemilihan, pendaftaran calon anggota DPD, DPR dan DPRD sampai penetapan DPT pada Juni 2023 mendatang.
“Jadwal yang tercantum itu dihitung berdasarkan UU 7/2017, dihitung mundur dari 14 Februari 2024,” katanya.
Saat ini, kata dia, aktivitas yang sedang dikerjakan oleh KPU Kabupaten Karawang yaitu menganalisis dan kajian penyusunan dapil untuk DPRD Kabupaten, memutakhirkan data pemilih berkelanjutan (DPB) secara berkala dan kemudian menyusun kebutuhan pemilu 2024 dan pilkada 2024. “Untuk anggaran masih disusun,” katanya.(use/vry)