SUBANG-Generasi muda terutama pelajar dan mahasiswa yang terjebak dalam narkotika cukup tinggi. Berdasarkan pengungkapan kasus narkotika pada tahun 2021, terdapat 116 perkara di Subang. Dari perkara itu, melibatkan pelajar dan mahasiswa.
Melihat fakta tersebut, Satuan Narkoba Polres Subang menggelar kegiatan Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di SMKN 2 Subang, pada Senin (21/2).
“Bertujuan untuk meminimalisir adanya penggunaan narkotika di kalangan pelajar, sehingga pelajar khususnya di Kabupaten Subang terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Kasat Narkoba AKP Ronih.
Baca Juga:235 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Purwakarta, Divaksin BoosterPembelian Minyak Goreng di Pasar Tradisional Subang, Dibatasi oleh Supplier!
Ia menyampaikan apresiasinya terhadap taruna/taruni SMKN 2 Subang yang paham dan mengerti tentang bahaya narkotika serta mendukung Satuan Reserse Narkoba dalam melaksanakan kegiatan pemberantasan narkotika di Kabupaten Subang.
“Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini, siswa juga siswi di SMKN 2 Subang lebih dapat mengerti dan mengetahui bahaya narkotika tersebut. Kami secara persuasif, terus melaksanakan edukasi bahaya narkoba terhadap pelajar khusus nya di Wilayah Hukum Polres Subang,” katanya.
Hadir dalam kesempatan tersebut mendampingi Kasat Narkoba, KBO Sat Res Narkoba Polres Subang beserta jajaran Sat Res Narkoba Polres Subang, serta seluruh civitas akademik SMKN 2 Subang. (idr/ysp)