Tutup Jalan Akses Menuju Sumur Pertamina EP, Warga Protes ke Pertamina EP

MENUNTUT: Warga Desa Pusakaratu saat menutup jalan akses menuju sumur PT Pertamina EP di Desa Pusakaratu. Warga meminta agar segera dilakukan pengecoran pada jalan yang sering dilalui. IST
MENUNTUT: Warga Desa Pusakaratu saat menutup jalan akses menuju sumur PT Pertamina EP di Desa Pusakaratu. Warga meminta agar segera dilakukan pengecoran pada jalan yang sering dilalui. IST
0 Komentar

SUBANG-Akibat penutupan jalan menuju sumur PT Pertamina EP di Desa Pusakaratu, Pemerintah Desa akan secepatnya melakukan mediasi tuntutan warga terhadap pihak Pertamina. Hal ini disampaikan Kepala Desa Pusakaratu Aan Ana SAAT dikonfirmasi Pasundan Ekspres Senin (21/2).

Aan menjelaskan, adasejumlah tuntutan yang disampaikan Warga Dusun Pusakajati RT 009 RW 002 Desa Pusakaratu Kecamatan Pusakanagara yang menutup jalan serta berunjuk rasa pada Minggu (20/2).

“Tuntutan ada tujuh yang disampaikan, namun sejumlah poin utamanya soal jalan yang minta dicor, pemberdayaan tenaga kerja lokal, hingga dana CSR (corporate social responsibilities),” jelasnya.

Baca Juga:Gabung Demokrat, Mantan Kades Hingga Milenial Dukung AHY Capres 2024RSUD Diminta Tingkatkan Kualitas Layanan

Mulanya, mediasi akan dilaksanakan Senin (21/2), namun belum ada kabar selanjutnya dari pihak PT Pertamina. Aan menyatakan, rencananya difasilitasi oleh Muspika Kecamatan Pusakanagara, mediasi bersama warga soal tuntutan yang disampaikan, akan dilaksanakan pada Selasa (22/2).

“Kita lihat besok, kita sudah mengagendakan, akan difasilitasi juga oleh Muspika. Kalau Pertamina tidak merespon, saya juga belum tahu nanti seperti apa, hanya memang tuntutan warga itu sudah beberapa kali juga disampaikan,” tuturnya.

Humas Pertamina Duddy Muzahid mengatakan, sebetulnya untuk pengecoran jalan, selain memang belum ada ijin dari PJT/BBWS harus melalui proses persetujuan negara yang menaungi industri hulu migas dalam hal hal ini SKK Migas.

“Jadi prosesnya panjang, karena secara aturan pembangunan infrastruktur adalah kewajiban pemerintah. Kami mendukung melalui profit yang diberikan ke pemerintah pusatm kemudian pemerintah pusat mengembalikan ke daerah penghasil dalam bentuk dana bagi hasil migas,” pungkasnya.(ygi/ysp)

 

0 Komentar