SUBANG-Pungutan retribusi parkir, mencapai 72 titik di Delapan kecamatan di Kabupaten Subang.
Hal tersebut, membuat Dinas Perhubungan ditarget Rp1 miliar untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari sektor parkir. Angka tersebut, disesuaikan dengan potensi masyarakat yang menggunakan lahan untuk parkir kendaraan.
Kepala Bidang Perhubungan Dinas Perhubungan Kabupaten Subang Dito Sudrajat S.hut mengatakan, untuk di Kabupaten Subang ada 72 titik yang ditarik retribusi parkirnya. Penarikan tersebut adalah lahan bahu jalan.
Baca Juga:Taat Protokol Kesehatan, Penjual Sate Maranggi Plered Tetap Semangat Jualan!Apa Itu Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) BPJAMSOSTEK
“Subang, Pagaden, Pamanukan, Puskaajaya, Ciasem, Pabuaran, Sagalaherang dan Cisalak itu yang kita tarik retribusinya,” katanya.
Dijelaskan Dito, mengenai retribusi parkir sendiri untuk kendaraan roda Dua sebesar Rp2.000, roda empat Rp3.000-Rp4.000 dan seterusnya. Dinas Perhubungan ditargetkan Rp1 miliar untuk retribusi parkir di tahun 2022. “Kita ditargetkan Rp1 miliar tahun ini,” katanya.
Dito menuturkan, melihat dari progres retribusi parkir dari bulan Januari 2022 hingga saat ini baru tercapai Rp70 juta. Parkir yang mendominasi pencapaian besarnya ada di pasar Pujasera.
“Baru Rp70 juta ya dari bulan Januari sampai sekarang,” tuturnya.
Menurut Dito, kondisi PPKM Jawa Bali yang diperpanjang kembali, akan berpengaruh terhadap potensi retribusi parkir. Termasuk cuaca hujan yang saat ini terjadi di Kabupaten Subang.
“Hujan juga berpengaruh. Masyarakat enggan berpergian, terutama masyarakat yang memakai motor,” katanya.
Meski demikian, Dito optimis pencapaian target parkir. “Optimis tetap dan harus,” ungkapnya.
Sementara itu, salah warga Subang, Tino S (35) mengatakan, dikondisi hujan seperti ini, enggan berpergian memakai motor. Tino meminta agar parkir di Kabupaten Subang menggunakan elektronik, jangan manual.
“Pengennya pakai elektronik, jadi mudah,” katanya.(ygo/vry)