Pengabdian Guru Honorer Dihargai, Usulan NIP Cantumkan Masa Kerja

SELEKSI: Proses seleksi dalam pengadaan PPPK, beberapa waktu lalu. IST
SELEKSI: Proses seleksi dalam pengadaan PPPK, beberapa waktu lalu. IST
0 Komentar

JAKARTA-Kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) merevisi aturan usulan penetapan NIP PPPK disambut gembira guru honorer K2. Pasalnya, dalam pengusulan NIP PPPK guru, non guru tahun 2021 harus mencantumkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).

SPTJM ini sebagai jaminan bahwa guru honorer atau peserta tes PPPK 2021 memiliki masa pengabdian minimal 3 tahun untuk jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

Sementara, masa kerja minimal 5 tahun untuk jabatan fungsional jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madya pemula, terampil, dan ahli pertama.

Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Prioritaskan Realisasi Pembangunan SDN Pangulah UtaraPerumda Tirta Rangga Subang Targetkan Kelola Air Bersih dari Bendungan Sadawarna

“Kalau masa kerja sebagai honorer dicantumkan, ya alhamdulillah. Artinya pengabdian benar-benar dihargai, tidak dihitung nol atau disamakan dengan yang lain,” kata Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih kepada JPNN.com, belum lama ini (22/2).

Dia mengungkapkan, masa pengabdian honorer K2 paling sedikit 17 tahun. Jadi, pantas dan wajar jika pengabdian mereka dihargai.

Nur berharap dengan adanya revisi pengusulan NIP PPPK tidak membuat proses penetapannya berjalan lambat. Ini karena ada honorer K2 yang tahun 2022 masuk usia 60 tahun.

“Kan sayang sebentar lagi pensiun, tetapi belum terima SK,” cetusnya.

Dia mencontohkan, Suratman, guru honorer K2 yang pada 2022 ini sudah berusia 59 tahun. Kalau makin diulur-ulur, bisa-bisa usia 60 tahun baru terima SK.

“Saya sangat mendukung revisi biar pengabdian honorer K2 dihargai agar tidak ada kecemburuan sosial dengan anak baru mengajar,” pungkas Nur Baitih.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkap keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) merevisi persyaratan pengusulan penetapan NIP PPPK 2021.

Revisi tersebut dikeluarkan BKN pada 14 Februari 2022.
Bima Haria Wibisana mengatakan inti dari revisi surat itu agar para pejabat pembina kepegawaian (PPK) bertanggung jawab atas data-data calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diberikan ke BKN.

Baca Juga:Daftar Tunggu Haji Hingga 21 Tahun, Calon Jemaah Diminta Tetap OptimisDinkes Subang Minta Puskesmas Jaga Ambulance dengan Baik

Menurut Bima Haria Wibisana, PPK harus memastikan data-data calon PPPK benar-benar valid. “Setiap PPK wajib membuat SPTJM atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak. SPTJM ini menyangkut masa kerja calon PPPK,” ucap Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Rabu (23/2).

0 Komentar