Pengabdian Guru Honorer Dihargai, Usulan NIP Cantumkan Masa Kerja

SELEKSI: Proses seleksi dalam pengadaan PPPK, beberapa waktu lalu. IST
SELEKSI: Proses seleksi dalam pengadaan PPPK, beberapa waktu lalu. IST
0 Komentar

Ada beberapa hal yang patut diketahui para pelamar Pertama, setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK baik guru maupun nonguru wajib memiliki pengalaman minimal 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

Kedua, bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madya pemula, terampil, dan ahli pertama, paling sedikit masa kerjanya 5 tahun. Bima Haria Wibisana menegaskan ketentuan tersebut berlaku untuk semua jabatan PPPK, baik jabatan fungsional nonguru maupun guru.

“Sebetulnya aturan itu untuk semua jabatan PPPK. Apakah itu guru dan nonguru,” ujar Bima Haria Wibisana.

Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Prioritaskan Realisasi Pembangunan SDN Pangulah UtaraPerumda Tirta Rangga Subang Targetkan Kelola Air Bersih dari Bendungan Sadawarna

Menurut Bima Haria Wibisana, aneh bila guru honorer protes dengan ketentuan masa kerja. Bima Haria mengatakan kalau memang benar-benar mengabdi semestinya mereka sudah lebih dari 3 tahun menjadi guru honorer atau GTT (guru tidak tetap). Namun, itu perlu dicek ulang oleh PPK.

“Kalau datanya valid, bekerja sebagai guru dengan masa kerja minimal 3 tahun, mengapa harus takut?” beber Bima Haria Wibisana.

Sebelumnya, sejumlah pengurus forum honorer memberikan tanggapan beragam soal revisi syarat usulan penetapan NIP PPPK. Ada yang senang, tetapi banyak juga waswas.

Kekhawatiran mereka karena tidak sedikit yang lulus belum pernah mengajar, bahkan masa pengabdiannya terputus.

Sementara, guru honorer yang senang terutama karena punya masa pengabdian panjang. Mereka mendukung revisi tersebut untuk menghalau masuknya guru bodong.(esy/jpnn/ysp)

 

0 Komentar