Selain soal BHP, dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua DPC Apdesi Subang H Lili Rusnali dan Sekretaris Budi Santoso, terdapat sekitar 8 poin usulan yang disampaikan dalam audiensi tersebut.
“Apabila desa tidak bisa menyerap BLT DD s/d 40 %, Bupati dalam hal ini untuk dapat mengeluarkan kewenangan / diskresinya untuk sisa anggaran yang dilaporkan melalui om-spam dikembalikan kepada desa untuk keperluan/kegiatan yang bermanfaat lebih besar bagi warga masyarakat desa,” katanya.(idr/vry)