“Jika dilihat dari kelima jenis tersebut peningkatannya benar secara signifikan dalam 2 tahun ini meningkat pesat,” sebutnya.
Disinggung mengenai pengawasan, Prof. Ilya menuturkan, OJK sebagai lembaga pengawas keuangan di Indonesia sudah membuat regulasi untuk mengatur pola kerja setiap perusahaan fintech. Serta dibantu dengan asosiasi dari jenis fintech yang menaungi perusahaan-perusahaan fintech yang ada.
“Rasanya edukasi mengenai pentingnya jenis ragam investasi digital perlu sering diamplifikasi oleh regulator dan perusahaan penyedia investasi digital. Sehingga publik dapat lebih waspada lagi dalam melakukan investasi,” tuturnya.
Baca Juga:Hasil Operasi Jaran Lodaya 2022, Motor Hasil Curian Pelaku Dikembalikan ke Rumah KorbanPemdes Mundusari Bersihkan Saluran Irigasi Lewat Program PKT
Terakhir, Prof. Ilya pun memberikan tips untuk masyarakat supaya lebih berhati hati dalam mengikuti fintech dan investasi.
“Pahami, pelajari dan dalami lebih jauh mengenai produk investasi digital yang ingin kalian ambil. Seperti aturan regulator serta aturan perusahaannya lembaga penerbitnya, proses interaksi digitalnya, macam atau jenis investasinya,” tutupnya.(je/sep)