14 Pelaku Curanmor di Purwakarta Gasak 22 Unit Motor dan Tiga Mobil

MALDIANSYAH/PASUNDAN EKSPRES KONFERENSI PERS: Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto saat menggelar konferensi pers di Halaman Mapolres Purwakarta.
MALDIANSYAH/PASUNDAN EKSPRES KONFERENSI PERS: Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto saat menggelar konferensi pers di Halaman Mapolres Purwakarta.
0 Komentar

PURWAKARTA-Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta kembali berhasil mengungkap para pelaku yang terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Kali ini, polisi menangkap 14 pelaku dan menyita barang bukti 22 unit sepeda motor, serta 3 unit mobil.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, pengungkapan kejahatan curat ini sejak Maret 2021 hingga Februari 2022. Para pelaku ini beraksi di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Purwakarta.

“Total ada 17 tersangka dan 14 tersangka berhasil diamankan, sedangkan 3 lainya masih dalam pengejaran. 7 Kasus Curanmor, 4 Kasus Curhat dan satu diantaranya merupakan penadah,” ucap Pria yang akrab disapa Hery, saat menggelar konferensi pers, di halaman Mapolres Purwakarta, Senin (7/3).

Baca Juga:Tangani 24 Ribu Ton Sampah Per Hari, Pemerintah Provinsi Jabar Maksimalkan Peran Bank Sampah dan Layanan DigitalMuncul di Metaverse, BRI Berikan Layanan Perbankan yang Unik!

Ke-14 tersangka yang berhasil ringkus yakni, AS (50), TT alias Dono (40), NS (38), PN (41), AS alias Bule alias Tetep (51) MVR alias Keling alias Kucir (19), JPS alias Jeli (22), AJ (22), dan HA alias Gres (29). Selanjutnya, SE alias SK (33), JI (26), AZ (26), dan NP (28). Untuk pelaku yang masih buron yakni IR (20), SY (19) dan IW (18).

“Pelaku melakukan berbagai modus, mulai dari pencongkelan menggunakan kunci T dan dengan menggunakan kunci palsu,” jelas Hery yang didampingi Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Arief Bastomy.

[irp]

Dari kasus itu, sambung dia, polisi mengamankan barang bukti berupa 30 buah kunci leter T (Astag), 1 buah handphone merek Samsung A30S, 7 buah mata kunci palsu,1 buah kunci ring, 8 buah kunci magnet Untuk membuka penutup kunci, 13 buahanak kunci leter T, 15 buah kunci yang sudah di modifikasi untuk menutup kunci hasil curian agar tidak di curigai.

“Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti 22 sepeda motor berbagi mereka dan 3 kendaraan roda empat. Dari hasil penyelidikan dan barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku, mereka merupakan spesialis curat dengan sasaran kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Purwakarta,” jelas Hery.

Selanjutnya, sambung dia, sepeda motor ataupun mobil akan diserahkan kepada pemiliknya setelah proses selesai.

[irp]

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Hery, para tersangka ada yang dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana, tentang tidak pidana pencurian dengan pemberatan dan Kejahatan atau pelanggaran tersendiri itu adalah pelaksanaan dari suatu kehendak yang terlarang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

0 Komentar