CIMAHI-Safrudin dan Yuliana bisa tersenyum lega karena kendaraan milik mereka akhirnya berhasil kembali kepangkuannya. Padahal keduanya sempat putus asa jika kendaraan yang dicuri beberapa bulan lalu itu sudah hilang entah kemana rimbanya.
Mereka bisa kembali membawa kendaraannya ke rumah setelah secara simbolis hadir di Mapolres Cimahi dan menerima kunci kendaraan. Penyerahan kendaraan dilakukan langsung oleh Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan dan Dandim 0609/Cimahi Letkol Inf Hary Novana Andriyas. “Saya berterima kasih kepada jajaran Polres Cimahi yang sudah menemukan mobil Xenia saya yang hilang pada 29 November 2021 lalu, saat terparkir di kontrakan,” ucapnya kepada wartawan usai gelar perkara dan penyerahan simbolis kendaraan di Mapolres Cimahi.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, total kendaraan yang berhasil diamankan jajarannya selama Operasi Jaran Lodaya 17-26 Februari 2022 di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) total ada 30 unit. Terdiri dari 26 unit kendaraan roda dua dan empat kendaraan roda empat.
Baca Juga:Peradi Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pengeroyokoan WartawanDorong Petani Manfaatkan Asuransi Pertanian
Semua kendaraan tersebut dikembalikan secara gratis kepada para pemiliknya yang sudah menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan. Bagi yang merasa kehilangan kendaraan juga bisa mengecek langsung ke Mapolres Cimahi dengan membawa surat kelengkapan kendaraannya. “Semua barang bukti itu diamankan dari 12 tersangka yang melakukan aksinya secara berkelompok dan paling banyak di wilayah KBB, dengan total lokasi pencurian di 50 titik,” sebutnya.
Selain barang bukti kendaraan, pihaknya pun mengamankan sejumlah alat yang digunakan para tersangka. Seperti kunci kontak palsu, kunci astag, mata astag, obeng, kunci leter T, dan satu buah tang. Berdasarkan hasil interogasi kebanyakan mereka sindikat dan orang lama spesialis pencurian kendaraan bermotor. “Biasanya kendaraan yang diincar para pelaku yang terparkir bebas di toko swalayan, depan rumah atau rumah tanpa pagar, kontrakan, dan tempat sepi. Mereka dijerat Pasal 362 dan 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” sebutnya.(eko/sep)