“Ini orang mau konfirmasi berita malah dikeroyok dan dipukuli. Kalau memang merasa tidak bersalah, ya tinggal klarifikasi saja di media. Ingat loh, insan pers itu dilindungi Undang-undang lex specialis,” terang Askun.(use/vry)
“Ini orang mau konfirmasi berita malah dikeroyok dan dipukuli. Kalau memang merasa tidak bersalah, ya tinggal klarifikasi saja di media. Ingat loh, insan pers itu dilindungi Undang-undang lex specialis,” terang Askun.(use/vry)