SENI BUDAYA – Musik saat ini menjadi media ekspresi untuk menuangkan ide dan perasaan seseorang. Musik di Indonesia sendiri memiliki keragaman mulai dari musik tradisional hingga modern.
Semakin besarnya pengaruh globalisasi, saat ini banyak musik mancanegara yang mewarnai dunia permusikan di Indonesia. Hal ini membuat musik tradisional semakin terpinggirkan.
Maka dari itu, setiap tanggal 9 Maret menjadi perayaan Hari Musik Nasional. Hari Musik Nasional sangat penting menjadi momentum apresiasi musik di Indonesia.
Baca Juga:Memenuhi Kebutuhan Belajar Murid Melalui Pembelajaran BerdiferensiasiCara Merawat Kulit Wajah Secara Alami
Bagaimana Sejarah Terjadinya Hari Musik Nasional? Begini Penjelasan Singkatnya
Tidak sembarangan, tanggal 9 Maret ini diambil sebagai peringatan Hari Musik Nasional karena merupakan hari kelahiran Wage Rudolf Supratman beliau seorang guru, wartawan, violinis dan komponis Hindia Belanda yang menciptakan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Berdasarkan tinjauan sejarah, beberapa pihak menyatakan tanggal lahir sang pencipta lagu Indonesia Raya tersebut jatuh pada tanggal 9 Maret 1903.
Tetapi, pada 29 Maret 2007 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 04/Pdt/P/2007/PN/PWR menetapkan tanggal lahir W.R Supratman ditetapkan pada tanggal 19 Maret 1903. Hal tersebut pun disetujuio oleh pihak keluarga W.R Supratman.
Namun, pada saat kepempimpinan Presiden Republik Indonesia keenam Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan setiap tanggal 9 Maret diperingati sebagai Hari Musik Nasional.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui keputusan Peesiden No. 10 Tahun 2013. Dalam keputusan presiden SBY menyebutkan bahwa musik merupakan ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional.
Dengan demikian, ditegaskan bahwa Hari Musik Nasional merupakan simbol kebangkitan musik nasional maupun daerah.
Adapun harapan dengan ditetapkannya perayaan Hari Msuki Nasion, masyarakat bisa lebih mencintai dan menghargai karya-karya musik Tanah Air. (Cdp/Jni)