Wahyu menjelaskan, permasalahan Waduk Jatiluhur, Cirata dan Saguling saat ini yakni banyaknya eceng gondok yang ditimbulkan limbah KJA. Berdasarkan dari data Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat pada tahun 2020, jumlah KJA telah melebihi daya tampung waduk. Di samping itu, pertumbuhan eceng gondok semakin tak terkendali.
Diperlukan langkah strategis yakni pengurangan jumlah KJA sesuai dengan daya dukung waduk. Kedua, unit KJA existing yang dipertahankan harus diubah menjadi KJA yang ramah lingkungan.
Ketiga, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui UPT Balai Riset Pemanfaatan Sumber Daya Air Jatiluhur telah mengembangkan KJA ramah lingkungan dengan mengintegrasikan budidaya ikan dengan tanaman. “Yang paling penting ini yang ketiga. Yaitu moratorium budidaya ikan di KJA selama periode tertentu,” ucapnya.
Baca Juga:Pastikan Tidak Dipungut Biaya, CPNS dan PPPK di Subang Segera Terima SKDitutup, CONNECTI:CITY 2022 Hasilkan Rekomendasi Pengembangan Ekraf Pascakrisis
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa keberadaan KJA bukan tidak boleh, namun harus sesuai dengan daya tampung dari danau itu sendiri. “Lebih dari itu mohon maaf, karena enak di kalian tidak enak ke orang lain. Pengaturan ini harus kita sepakati bersama,” kata Luhut.
Ia juga mengapresiasi kinerja Menteri KKP dalam penanganan ini, memberikan solusi terhadap persoalan yang ada, termasuk juga gubernur dan bupati.(add/sep)