Pastikan Tidak Dipungut Biaya, CPNS dan PPPK di Subang Segera Terima SK

Pastikan Tidak Dipungut Biaya, CPNS dan PPPK di Subang Segera Terima SK
YUGO EROSPRI/ PASUNDAN EKSPRES PENJELASAN: Kepala Bidang Pengadaan BKPSDM Kabupaten Subang Hasan Sahroni memberika penjelasan mengenai rencana penyerahan SK CPNS dan PPPK non guru.
0 Komentar

SUBANG-Tahun 2021 lalu pemerintah membuka pengadaan CPNS dan PPPK. Di Kabupaten Subang, dibuka 141 formasi CPNS dan 92 formasi PPPK non guru.

Setelah melewati berbagai tahapan dan mekanisme, CPNS dan PPPK non guru tinggal menerima SK.

Rencananya dalam waktu dekat Bupati Subang H Ruhimat yang akan SK kepada CPNS dan PPPK non guru.

Baca Juga:Ditutup, CONNECTI:CITY 2022 Hasilkan Rekomendasi Pengembangan Ekraf PascakrisisRidwan Kamil: Progres IPAL Citarum Harum Hadirkan Manfaat Bagi Wilayah Bandung Raya

Kepala Bidang Pengadaan BKPSDM Kabupaten Subang Hasan Sahroni mengatakan, NIP untuk CPNS dan PPPK non guru sudah ditetapkan oleh BKN.

Dia mengatakan, CPNS yang berhasil lolos sebanyak 137 orang, sedangkan untuk PPPK non guru yang berhasil lolos sebanyak 47 orang.

“Nah dari 141 formasi CPNS, yang lolos hanya 137 orang. Hal tersebut karena banyak formasi yang tidak terisi, seperti contohnya dokter gigi. Sedangkan untuk PPPK non guru banyak yang lulus namun mengundurkan diri,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, Selasa (15/3).

BKPSDM akan melakukan evaluasi berkaitan dengan banyaknya formasi CPNS yang tidak terisi pada pengadaan tahun 2021 lalu. Rencananya nanti akan membuka formasi yang banyak diminati.

“Mengenai banyak formasi yang tidak terisi akan menjadi evaluasi bagi kita,” ujarnya.

BKPSDM meminta agar CPNS dan PPPK non guru bersiap-siap, karena dalam waktu dekat ini akan menerima SK. CPNS saat menerima SK akan menerima gaji 80 persen. Sementara itu, PPPK non guru akan dikontrak selama lima tahun.

Hasan memastikan, tidak ada pungutan apapun dalam penyerahan SK CPNS dan PPPK.(ygo/ysp)

0 Komentar