SUBANG-Berhasil lampaui target pendapatan pada tahun 2021 lalu sebesar Rp447,32 miliar, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang (Samsat Subang) optimis raih target Rp477,14 miliar pada tahun 2022.
Kantor Samsat Subang mencatatkan realisasi penerimaan pajak daerah dari sektor total Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di akhir tahun 2021 sebesar Rp268,13 miliar.
Capaian ini melebihi target yang ditetapkan yakni sebesar Rp 256,11 miliar, atau setara dengan 104 persen. PBBKB Rp77,89 miliar, PAP sebesar Rp1,56 miliar, dan pajak cukai rokok sebesar Rp99,7 miliar.
Baca Juga:Pemkab Karawang Alokasikan Rp12 M Perbaiki Interchange Tol Karawang Barat dan TimurDisesuaikan Daya Tampung, Jumlah Keramba Jaring Apung di Waduk Jatiluhur Terus Berkurang
Secara keseluruhan P3DW Subang meraih overtarget di Tahun 2021 kurang lebih sebesar 103,8 persen. Realisasi pendapatan Samsat Subang memberikan kontribusi bagi Pemkab Subang melalui dana bagi hasil sebesar Rp189,99 miliar.
Kepala P3DW Subang, Lovita Adriana Rosa optimis Samsat Subang dapat mencapai target pada tahun 2022 sebesar Rp477,14 miliar. Lovita mengatakan, masa pandemi yang belum berakhir ini, bukan halangan bagi para petugas P3D Wilayah Kabupaten Subang, untuk terus berkolaborasi dan aktif melakukan diseminasi informasi mengenai kemudahan bagi masyarakat wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak.
“Potensi kendaraan bermotor di wilayah Subang ada 435.295 Unit roda empat dan roda dua, yang diprediksi menghasilkan pendapatan sebesar Rp284,88 miliar. Selain itu kita fokus juga menggali potensi pajak air permukaan sebesar Rp944,77 juta, pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 80,20 miliar dan pajak rokok senilai 111,12 miliar. Dari total target pendapatan sebesar Rp477,14 miliar, dana bagi hasil yang akan diterima Kabupaten Subang mencapai Rp219,06 miliar,” ujarnya.
Oleh karenanya tahun 2022 Samsat Subang akan intens melakukan akselerasi dan kolaborasi. “Samsat Subang memiliki pengalaman kolaborasi dengan para petugas penelusur Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Dengan cara mendatangi para wajib pajak, petugas penelusur yang berjumlah 16 orang tersebut melakukan tugasnya dengan maksimal. Petugas wajib meminta perjanjian kesanggupan dan kesiapan secara tertulis kapan wajib pajak akan membayar pajaknya,” ujar Lovita.
Selain mempertajam tugas para penelusur tersebut, Samsat Subang juga kolaborasi dengan BUMDes sebagai katalisator pembayaran pajak yang memudahkan dan mendekatkan layanan. Di tahun 2022, Samsat akan intens menggelar operasi simpatik yang menggandeng kepolisian, Jasa Raharja dan Dishub Subang.