PURWAKARTA-Pemerintah mencabut ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas minyak goreng kemasan sejak Rabu 16 Maret 2022.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Purwakarta Wita Gusrianita mengatakan, dicabutnya kebijakan HET minyak goreng kemasan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022.
“Iya betul, HET minyak goreng kemasan dicabut, mulai Rabu kemarin,” terang Wita, akhir pekan kemarin.
Baca Juga:Alokasi Rp. 25 Miliar, Revitalisasi Alun-alun Cililin Kabupaten Bandung Barat Segera Rampung Dalam Waktu 7 BulanPembiasaan Refleksi Pada Pembelajaran
Ia menjelaskan, pencabutan HET minyak goreng kemasan sesuai surat edaran Menteri Perdagangan Republik Indonesia perihal Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium.
Tujuannya, kata Wita, guna percepatan ketersediaan minyak goreng sawit untuk masyarakat dengan jumlah yang mencukupi.
“Setelah ada kebijakan ini, harga bagaimana mekanisme pasar, kalau tidak ada HET berarti lepas harga,” tuturnya
Sekarang ini, lanjut Wita yang diatur ialah hanya minyak goreng curah Rp14.000 per liter di tingkat pasar. Mekanisme ini diharapkan dapat menekan kelangkaan konsumsi rumah tangga di tengah masyarakat
“Iya tujuannya itu, ketersediaan minyak goreng bisa lebih mencukupi dan ada di pasaran,” ucapnya.
Sebelumnya, soal ketersediaan minyak goreng di wilayah Jawa Barat, Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana memastikan stok aman untuk kebutuhan Bulan Suci Ramadan serta Idulfitri 2022.
“Laporan dari teman-teman di wilayah berdasarkan angka dari distributor dengan departemen perdagangan di tiap Kota dan Provinsi, dapat dipastikan persediaan minyak goreng di wilayah Jawa Barat cukup aman sampai kebutuhan puasa dan lebaran,” ujar Suntana saat berkunjung ke Purwakarta.
Baca Juga:Bolehkah Makan Nasi Goreng Setiap Hari? Begini Penjelasan DokterJenis Aroma Parfum Ini Sulit Ditolak, Wangi Kentang Goreng!
Kapolda menambahkan, pihak kepolisian bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Jawa Barat terus melakukan monitoring terkait kelangkaan minyak goreng yang sebelumnya terjadi.
“Monitoring minyak goreng, pemerintah sudah melakukan kebijakan yang sangat luar biasa sekarang hasil pantauan saya semalam seluruh Kapolres sudah saya tanyakan, dan Kapolres berdasarkan pekerjaannya dengan para forkompinda mengecek kepada distributor dan agen-agen minyak goreng,” ujar Suntana.
Diketahui, sesuai intruksi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kepolisian dari Polda Jawa Barat terus melakukan pengawasan atau monitoring terhadap ketersediaan minyak goreng.