Oleh: Azhaarul Iman
Pandemi Covid-19 telah mengubah tatanan kehidupan manusia baik dari aspek sosial maupun ekonomi. Pandemi membatasi ruang gerak manusia dalam skala besar di kedua aspek tersebut.
Dampak terbesar yang terjadi di seluruh belahan dunia antara lain pada aspek ekonomi, sehingga menjadi tantangan baru yang dihadapi, khususnya oleh Indonesia, dalam menjaga perekonomian agar tetap berjalan dan tidak terhambat.
Di tengah keterbatasan kondisi tersebut, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan menjawab tantangan dengan me-launching aplikasi SAKTI. Aplikasi ini digunakan oleh Satuan kerja (Satker) sebagai sarana dalam mendukung pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari APBN.
Baca Juga:Dipanggil Bareskrim, Rizky Billar Siap Kembalikan Amplop dari Doni SalmananAjang Balap Formula E Enggan Gunakan Jasa Pawang Hujan, Ini Alasannya
Selain itu, aplikasi SAKTI juga merupakan aplikasi yang mendukung implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dalam melaksanakan pengelolaan keuangan negara yang meliputi modul penganggaran, modul komitmen, modul pembayaran, modul bendahara, modul persediaan, modul aset tetap, modul akuntansi dan pelaporan dengan memanfaatkan sumber daya dan teknologi informasi.
Aplikasi SAKTI mulai diimplementasikan sejak tahun 2015 secara bertahap pada unit- unit yang ditunjuk di lingkup Kementerian Keuangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa SAKTI dapat diterapkan secara menyeluruh di satker-satker di seluruh Indonesia. Dalam perjalanannya, SAKTI telah banyak mengalami pengembangan yang disesuaikan dengan peraturan terkait pengelolaan keuangan negara.
Mulai tahun anggaran 2020, SAKTI mulai diperkenalkan dan diimplementasikan di seluruh Satker Kementerian Negara/Lembaga, khususnya pada Modul Administrasi dan Modul Penganggaran. Pada tahap ini, satuan kerja pada Kementerian Negara/Lembaga wajib menggunakan aplikasi SAKTI berbasis Web dalam melakukan pengajuan usulan revisi DIPA tahun 2020.
Tahun anggaran 2022 menjadi titik awal implementasi SAKTI secara full module dalam mengelola keuangan negara yang dilaksanakan oleh seluruh Satker Kementerian Negara/Lembaga. Penggunaan aplikasi SAKTI secara penuh sebagai sistem pengelolaan keuangan negara berbasis digital yang mengintegrasikan tahapan pelaksanaan anggaran yang dimulai dari proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran negara sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI.