Aplikasi SAKTI terdiri dari  sembilan modul, yaitu Modul Administrasi, Modul Penganggaran, Modul Komitmen, Modul Pembayaran, Modul Bendahara, Modul Aset Tetap, Modul Persediaan, Modul Piutang Dan Modul Akuntansi Dan Pelaporan.
Dengan diimplementasikannya SAKTI, maka Satker Kementerian Negara/Lembaga cukup menggunakan satu aplikasi dalam  mengelola keuangan negara. Tujuannya adalah agar pengelolaan keuangan negara menjadi lebih  sederhana, sehingga duplikasi pekerjaan dapat diminimalisir, pengulangan entry data pun lebih sedikit.
Disamping  itu, petugas dari Satker tidak perlu lagi datang ke KPPN untuk  menyampaikan pengajuan pembayaran, tetapi cukup memanfaatkan aplikasi SAKTI yang sudah terintegrasi dan dapat  diakses kapanpun dan dimanapun secara online.
Baca Juga:Dipanggil Bareskrim, Rizky Billar Siap Kembalikan Amplop dari Doni SalmananAjang Balap Formula E Enggan Gunakan Jasa Pawang Hujan, Ini Alasannya
Dibandingkan dengan  aplikasi pengelolaan  keuangan  negara  lainnya, Aplikasi  SAKTI memiliki  banyak keunggulan, antara lain Satker tidak perlu lagi melakukan update aplikasi secara berkala seperti yang dilakukan pada aplikasi existing seperti aplikasi SAS, SAIBA, SIMAK BMN, dan Persediaan.
Hal ini disebabkan aplikasi SAKTI ini berbasis web dan bisa diakses kapanpun dan dimanapun secara online. Selain itu, aplikasi SAKTI menggunakan database terpusat yang terintegrasi, sehingga user tidak perlu lagi melakukan backup dan restore data transaksi keuangan seperti pada aplikasi sebelumnya.
Dari sisi  keamanan, SAKTI memiliki tingkat keamanan sesuai dengan Standar Sistem Manajemen  Kemanan Informasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebagai contoh, penggunaan hak akses SAKTI hanya diberikan kepada pengguna sesuai dengan kewenangannya, termasuk keamanan tanda tangan secara elektronik berupa one time password  (OTP) yang hanya diberikan kepada masing-masing  pejabat  pengelola keuangan sesuai kewenangannya.
Ke depannya, SAKTI akan dikembangkan menjadi aplikasi yang tidak hanya digunakan pada instansi atau satker Kementerian/Lembaga dan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) saja, tetapi juga dapat diimplementasikan untuk Bendahara Umum Daerah (BUD).