BANDUNG BARAT-Sedikitnya 1.131 guru honorer di bawah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat mempertanyakan belum terbitnya surat keputusan penyetaraan bagi mereka. Para guru honorer itu pun meminta SK untuk segera diterbitkan.
Kemenag sendiri belum menerbitkan SK Inpassing baru sejak tahun 2011.
Bahkan rencana Kemenag menerbitkan SK Inpassing untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) selalu batal dilakukan.
Salah seorang guru di Madrasah Ibtidaiyah Saar 1 Cililin, Waslan mengaku telah mengabdi di sekolah selama 20 tahun. Sejak tahun 2012 dirinya baru mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) sertifikasi sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Baca Juga:Target Pendapatan, Perangkat Daerah Kabupaten Purwakarta Diharapkan FokusLaksanakan CSR Kesehatan, KIIC Karawang Gelar Kegiatan Donor Darah
“Gaji segitu tentu sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya, kepada wartawan, Selasa (22/3).
Dia pun berharap pemerintah dalam hal ini Kemenag untuk segera menerbitkan SK penyetaraan baginya. Sebab, dirinya sudah lama mengabdi di sekolah.
”Sudah 20 tahun (mengajar). Di Bandung Barat masih banyak yang belum mendapat SK inpassing (penyetaraan),” terangnya.
Menurutnya, kalau hanya mengandalkan PPG sertifikasi yang hanya Rp1,5 juta itu artinya jika dihitung per hari hanya Rp50.000.
”Nominal itu pun masih kena potongan pajak dan pemberkasan,” ujarnya.
Dia mengaku, untuk mendapatkan SK Inpassing, dirinya sudah melakukan berbagai cara. Mulai dari aksi demonstrasi hingga menyampaikan aspirasi ke saluran resmi lainnya.
”Janji pemerintah untuk menerbitkan SK ini tidak pernah terealisasi,” ucapnya.
Dari data Kemenag KBB, jumlah guru Inpassing di KBB ada 991 orang yang diberi SK tahun 2011, sementara jumlah guru yang belum mendapat SK Inpassing sekitar 1.131 orang.
“Saya berjuang bersama PGM sampai ke Jakarta. Banyak kabar bahwa tahun 2019 bakal turun SK, tapi gak ada karena menteri diganti. Kemudian isunya tahun 2020, tapi tetep gak ada juga,” bebernya.
Baca Juga:Demi Penyesuaian Pendapatan Daerah, NJOP NaikDisperindag Usulkan 27.500 Liter Minyak Goreng Kepada Kemendag RI
Sementara itu, Aktivis Pendidikan Madrasah sekaligus tenaga pengajar di Kecamatan Cihampelas, Dadan Saepudin menyebutkan, Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan bagi guru bukan PNS agar memiliki jabatan dan pangkat yang sama dengan guru PNS. Guru non- PNS yang bisa mengajukan inpassing haruslah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik (sudah sertifikasi).
“Inpassing pada prinsipnya bukan sekadar urusan tunjangan saja, akan tetapi ada hal yang krusial yaitu terkait dengan pengembangan profesi dan karier bagi para guru,” jelasnya.