Menurutnya, program inpassing akan berimplikasi kepada keadilan dan pengembangan profesi dan karier guru non-PNS. Sehingga mereka akan menerima tunjangan profesi yang berbeda.
“Dengan SK itu kita akan menerima honor sesuai dengan pangkat/golongan yang disetarakan dengan guru yang berstatus PNS,” pungkasnya.(bbs/je/sep)