KARAWANG-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan indikasi pembelian bersyarat minyak goreng kemasan sederhana dan premium di Jawa Barat saat harga eceran tertinggi (HET) belum dicabut.
Kepala Kantor Wilayah III KPPU Lina Rosmiati menyebut pembelian bersarat dipraktikan peritel ke konsumen akhir dan pemasok atau distributor ke pengecer atau pedagang tradisional. “Di Jawa Barat, ada indikasi pembelian bersyarat yang kami temukan saat HET belum dicabut,” ujar Lina melalui sambungan telepon, Selasa (22/3).
Pertama mewajibkan pembelian produk lain untuk membeli minyak goreng. Produk lain tersebut menjadi pelengkap. Cara ini, kata Lina, merugikan konsumen karena harus membeli barang yang tidak dibutuhkan.
Baca Juga:Presiden Jokowi Pesan Produk UMKM Jawa Barat Untuk Suvenir Delegasi G20Belum Ada Indikasi Penimbunan Minyak Goreng, Kapolres Pastikan Ketersediaan Aman
Kedua mewajibkan pembeli melakukan transaksi pembelian dengan nominal tertentu sebagai syarat membeli minyak goreng. Hal ini tidak diperbolehkan lantaran konsumen terpaksa mengeluarkan biaya lebih untuk membeli minyak goreng.
Adapun syarat ketiga mewajibkan keanggotan. Lina menyebut keanggotaan tak jadi masalah jika tidak berbayar. Namun jika berbayar tidak diperbolehkan.
Terjadi saat HET Belum Dicabut
KPPU Wilayah III yang meliputi daerah Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta, ujar Lina, tengah melakukan pengusutan. Pihak-pihak terkait telah dilakukan pemanggilan untuk dimintai informasi. Sebab, di KPPU ada beberapa tahapan penanganan. Salah satunya pengumpulan alat bukti. “Setelah melalui mekanisme tata cara penanganan perkara apabila terbukti bersalah dikenai sanksi administratif,” ucap dia.
Lina menilai praktik ini saat ini sudah tidak terjadi lantaran pemerintah telah mencabut HET minyak kemasan sederhana dan premium. Sehingga harganya mengikuti mekanisme pasar.
Lina mengatakan, kelangkaan minyak goreng yang terjadi beberapa waktu lalu diduga terjadi akibat ada pihak yang menahan pasokan. Hanya perihal indikasi penimbunan atau melanggar Undang-Undang Perdagangan bukan pada ranah KPPU.
KPPU, kata dia, juga tengah meminta keterangan beberapa produsen, peritel, perusahaan pengemasan ulang, dan distributor terkait kasus persaingan usaha industri minyak goreng. “Ada beberapa. Karena diproses penegakan hukum, mengenai substansinya merupakan informasi yang tidak dapat dipublikasikan,” ungkapnya.
Adapun penyebab minyak goreng curah masih mahal, Lina mengungkapkan penyebab minyak goreng masih di atas HET Rp 14.000 ditengarai karena pasokan masih terbatas. Sehingga ketersediaanya di pasar tradisional masih terbatas. “Jadi kalau pasokannya sedikit maka akan diburu. Itu mekanisme pasar. Meskipun sudah ditetapkan HET (Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram) tapi pasokannya berlimpah dan kontiunitas belum bisa dipastikan itu pasti akan memengaruhi harga,” kata dia.