BANDUNG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mengkonfirmasi bahwa informasi perihal usulan kenaikan honorarium untuk Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada hajat demokrasi 2024 nanti adalah benar adanya. Bahkan KPU memaparkan, memerlukan kurang lebih Rp52 Miliar untuk honorarium petugas KPPS.
Ketua KPU Kota Bandung, Suharti menjelaskan bahwa kenaikan honorarium bagi KPPS yang awalnya sejumlah Rp500 ribu nantinya akan di usulkan naik menjadi Rp1 juta per orang.
“Berdasarkan informasi yang kita terima, KPU RI memang sudah menyusun draft anggaran ke Kemenkeu (Kementerian keuangan) dan ke komisi 2 terkait besaran anggaran yang dibutuhkan, honor KPPS yang tadinya hanya 550 ribu untuk anggota itu akan dinaikkan menjadi sejuta,” terangya saat dihubungi, Rabu (23/3).
Baca Juga:Penggerak Sektor Industri dan Ekonomi, Perlu Tenaga Kerja Terampil!Tiga mahasiswi STAI KHEZ Muttaqien Berhasil Meraih Prestasi Membanggakan di Tingkat Kabupaten Maupun Provinsi
Suharti mengungkapkan, untuk pelaksanaan Pemilu 2024 nanti, KPU Kota Bandung membutuhkan 52 ribu petugas KPPS yang disebar diseluruh kecamatan dan kelurahan. Sehingga, jika honorarium naik Rp1 juta dikalikan 52 ribu petugas, maka KPU butuh anggaran sebesar Rp52 Miliar untuk honor petugas KPPS saja.
“Jadi 52 ribu petugas KPPS kali satu juta sekitar 52 M (Milyar),” ujarnya
Dia berharap pengajuan anggaran honorarium bagi petugas KPPS tersebut dapat disetujui oleh Kemenkeu. Adapun pertimbangan kenaikan honorarium bagi petugas KPPS, menurut Suharti karena beban kerja petugas KPPS yang ada dilapangan dinilai sangat berat.
“Kita berharap itu disetujui oleh Kemenkeu karena mengingat beban kerja mereka dari pagi sampai malem itu sudah di bawah UMR sekali,” pungkasnya.
Dirinya menambahkan, Selain beban kerjanya berat, tanggung jawab petugas KPPS juga besar, maka dari itu, sudah seharusnya honorarium disesuaikan dengan kinerjanya.(je/sep).