Polres Subang Tangani 15 Perkara Pencabulan di Tahun 2022

Polres Subang Tangani 15 Perkara Pencabulan di Tahun 2022
YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES PENJELASAN: Kanit PPA Polres Subang Aipda Nenden Nurfatimah saat berada di ruang kerjanya.
0 Komentar

SUBANG-Kasus pencabulan anak di bawah umur di Subang terbilang cukup tinggi. Dari Januari hingga Maret 2022 saja, sudah 15 perkara pencabulan yang kini ditangani oleh Polres Subang.

Salah satu kasus yang jadi sorotan yakni kasus pencabulan terhadap murid oleh guru ngaji. Pelaku kini sudah ditahan oleh polisi, dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Persoalan pencabulan yang meyasar anak di bawah umur memang menjadi perhatian serius. Berbagai pihak ikut berperan untuk melakukan pencegahan, seperti DP2KBP3A dan KPAD Kabupaten Subang.

Baca Juga:Jelang Pilkada Subang 2024, Isu Pemekaran Mulai MengemukaTelkomsel Orbit Permudah Sumber Literasi Digital

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Subang melalui Kepala unit PPA Polres Subang Aipda Nenden Nurfatimah mengatakan, korban pencabulan mulai dari usia 13-16 tahun

Dia mengatakan, sejak Januari hingga saat ini saja tidak kurang dari 15 perkara yang ditangani. Baik yang masih dalam penyelidikan ataupun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang.

“Pencabulan tersebut dilakukan oleh orang terdekat, orang lain, dan teman sendiri,” jelasnya.

Polres mengaku sudah melakukan upaya untuk mencegah terjadi pencabulan terhadap anak. Caranya dengan melakukan sosialisasi kepada pelajar agar waspada.

Sementara itu, Kepala DP2KBP3A Kabupaten Subang Dra Nunung Suryani MSi mengatakan, peran orang tua sangat penting untuk mencegah terjadi aksi pencabulan.(ygo/ysp)

 

0 Komentar