SUBANG-Kejadian yang menimpa aparatur pemerintah Desa Sukasari menjadi duka mendalam. Pasalnya, uang yang baru saja diambil dari bank digondol maling. Alokasi Dana Desa (ADD) untuk penghasilan tetap (siltap) para perangkat desa yang harus di-TGR-kan (Tanda Ganti Rugi), masih menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian. Dispemdes Kabupaten Subang mengimbau agar pemerintah desa harus hati-hati dalam mengambil dana untuk pemerintahan desa.
PLT Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Subang Dadan Dwiyana mengatakan, mengenai musibah yang menimpa Pemerintah Desa Sukasari baru hari ini pihaknya mendapatkan laporan. Dadan mengimbau kepada para pemerintahan desa di Kabupaten Subang, aspek kehati-hatian harus diterapkan. Kewaspadaan ketika mengambil dana dari bank tersebut harus dilakukan. “Seperti ketika masuk ke bank apakah ada yang mengikuti? Apakah ada kejanggalan dan lainnya? Intinya aspek kehati-hatian harus diterapkan,” ujarnya
Dadan menyarankan tidak ada salahnya meminta pengawalan kepolisian, untuk mengawal mengambil dana untuk keperluan pemerintahan desa. Hal tersebut juga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. “Itu sebagai bentuk antisipasi, meminta pengawalan,” katanya.
Baca Juga:Presiden Jokowi Pesan Produk UMKM Jabar Untuk Suvenir Delegasi G201.249 Petani Milenial Jawa Barat Diwisuda
Selain itu, Dadan mengingatkan agar cara cara lain bisa ditempuh oleh pemerintahan desa. Seperti contohnya, ketika dana desa sudah siap di bank, tidak ada salahnya meminimalisir transaksi secara tunai yaitu dengan cara transfer. “Dengan transfer juga kan bisa,” ungkapnya.
Dadan mengatakan, mengenai pencairan ADD tahun 2022 sudah cair. ADD ada sekitar Rp130 miliaran untuk seluruh pemerintahan desa di Kabupaten Subang. “Totalnya Rp130 miliaran,” terangnya.
Mengenai ADD yang hilang akibat dari peristiwa kemarin, Dadan menunggu pelaporan tertulis, disertakan dengan keterangan dari pihak kepolisian. Apakah kelalaian, atau mencoba melawan atau lainnya. Jika dipandang tingkat kelalaian maka harus Tanda Ganti Rugi (TGR). “Kita lihat dulu, tentunya itu bagian Inspektorat Daerah yang mengurusinya,” katanya.(ygo/vry)