KARAWANG-Dua warga Kabupaten Purwakarta diamankan, Kepolisian Sektor (Polsek) Kotabaru, karena melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Karawang.
Kedua pelaku yakni berinisial D (26) warga Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta dan rekannya EMY (20) warga Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta.
Kapolsek Kotabaru, Ipda Dede Komara mengatakan, pencurian sepeda motor ini terjadi pada Rabu 23 Maret 2022 sekitar pukul 10.40 WIB di Pinggir Irigasi BT 15 Kp Karajan Rt 001/001, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. “Korbannya bernama Anan warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru,” ujarnya.
Baca Juga:Pembangunan Jalan Tol Patimban Dimulai Tahun 2023Perda Desa Wisata Disahkan, Ridwan Kamil Optimistis Masyarakat Sejahtera
Menurut Kapolsek, awal mula kejadian pada saat korban sedang ke sawah memarkirkan sepeda motornya di pinggir Irigasi BT.15 dalam keadaan terkunci. Selanjutnya ada pelaku menggunakan sepeda motor Honda Vario Nopol: T-4523-AZ dan diketahui oleh saksi pada saat mengambil sepeda motor. “Kemudian pelaku diteriak maling dan kemudian warga bersama anggota Reskrim Polsek Kotabaru mengejarnya dan selanjutnya pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Kotabaru,” katanya.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Kotabaru untuk proses lebih lanjut. Para pelaku terancam hukuman penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(use/sep)