NASIONAL – Menjelang bulan suci ramadhan 2022, telah diterbitkan aturan jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) saat bulan Puasa.
Kemenpan RB telah mengatur jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di bulan Ramadan 1443 Hijriah.
Peraturan jam kerja tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Baca Juga:PEMIMPIN YANG TANGGUHKursi Wakil Walikota Bandung Kosong, PKS Kecewa
Surat edaran itu telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Jum’at (25/03) yang berlaku bagi tiap pegawai ASN.
Yakni untuk yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home).
Jadwal Lengkap Jam Kerja ASN Bulan Ramadhan 2022
Jam kerja selama bulan Ramadan untuk 5 hari kerja, menjadi:
- Senin-Kamis: pukul 08.00-15.00 Wib
- Jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.
- Hari Jum’at, pukul 08.00-15.30
- Jam istirahat pukul 11.30-12.30
Dan bagi instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja, maka jam kerja menjadi:
- Senin-Sabtu pukul 08.00-14.00 Wib
- Jam istirahat pukul 12.00-12.30.
- Hari Jum’at, pukul 08.00-14.00 Wib,
- Jam istirahat pukul 11.30-12.30 Wib
Surat Edaran dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut, tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Disebutkan juga untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja saat bulan Ramadhan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyelarasjan zona waktu masing-masing daerah.
Penetapan keputusan tersebut selanjutnya disampaikan kepada Menteri PANRB.
PPK di lingkungan instansi pemerintah turut memastikan pelaksanaan jam kerja dibulan Ramadhan 2022 tidak akan mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN juga organisasi.
Hal itu juga disebut tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Baca Juga:Aktivis 98 dari Universitas Padjajaran Menolak Keras Wacana Penundaan Pemilu 2024Wapres: BLK Menjadi Pusat Pengembangan Kompetensi
Pegawai ASN juga dihimbau untuk memperhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau di rumah seperti yang telah tercantum dalam SE Menteri PANRB tentang penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM.